Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei agar menetapkan tarif layanan secara wajar, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap seluruh tenant.
Peringatan itu disampaikan saat rombongan KPPU berkunjung dan berdiskusi dengan KINRA serta PT Pertagas Niaga di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Jumat (16/10). Kunjungan dipimpin Anggota Komisioner KPPU Muhammad Fanshurullah Asa, didampingi Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, beserta tim KPPU Kanwil I.
Mereka disambut Kepala Pengembangan PT KINRA Widoyoko, Kasubag Pengembangan PT KINRA Ruri, serta perwakilan PT Pertagas Niaga, Ega dan Wahyu.
Tarif Layanan Disorot
Dalam pertemuan itu, KPPU meminta KINRA tidak menyalahgunakan posisinya dalam menentukan tarif layanan kawasan, mulai dari listrik, air bersih, hingga fasilitas pendukung lainnya. Tarif harus disusun secara transparan, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan mempertimbangkan struktur biaya serta ketentuan yang berlaku.
KPPU juga menegaskan agar akses layanan diberikan secara objektif kepada seluruh tenant. Langkah tersebut penting agar biaya penggunaan fasilitas tidak menjadi penghambat bagi perusahaan dalam menjalankan maupun mengembangkan usahanya.
Gas Bumi Jadi Kunci Daya Saing
Diskusi juga membahas perkembangan pengelolaan kawasan, realisasi investasi, serta kebutuhan dan pemanfaatan gas bumi untuk menopang aktivitas industri. Saat ini 12 tenant telah beroperasi di KEK Sei Mangkei. Kebutuhan gas bumi naik dari 5,5 MMSCFD pada 2025 menjadi 8,8 MMSCFD pada triwulan I 2026, dengan kapasitas terpasang mencapai 75 MMSCFD.
KPPU turut mendalami pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Dumai–Sei Mangkei yang menopang efisiensi industri dan daya tarik investasi di Sumatera Utara. Ketersediaan energi yang memadai diharapkan menunjang operasional perusahaan, memperkuat daya saing industri, sekaligus menarik lebih banyak investor.
Melalui kunjungan tersebut, KPPU mendorong pengembangan kawasan industri dan infrastruktur energi berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik serta prinsip persaingan usaha yang sehat. Dengan begitu, KEK Sei Mangkei diharapkan menjadi lingkungan usaha yang efisien, transparan, dan memberi kesempatan yang setara bagi para pelaku usaha.
Sumber: Waspada.id


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda