Breaking
Memuat breaking news...

KPK Ungkap Dugaan Jual-Beli Kursi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unsoed

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 6.15 AM WIB
KPK Ungkap Dugaan Jual-Beli Kursi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unsoed
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Guru SMA Diduga Jadi "Pengepul" Kursi Maba Unsoed, Harga Tembus Rp500 Juta per Kepala.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan seorang guru sekolah menengah atas sebagai koordinator dalam praktik jual-beli kursi mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Harga satu kursi disebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.

Peran Guru dalam Dugaan Praktik Ini

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah kelompok siswa SMA yang dikoordinasikan oleh seorang guru untuk masuk ke Unsoed lewat jalur mandiri. Guru tersebut kemudian menjalin komunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.

Dari percakapan WhatsApp antara keduanya yang berhasil ditemukan KPK, terungkap adanya proses tawar-menawar soal jumlah kuota sekaligus harga per orangnya. Taufik menyebut, berdasarkan bukti komunikasi tersebut, banderol satu kursi mahasiswa baru berada di rentang Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Enam Orang Berstatus Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Tiga di antara yang diamankan saat itu adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Sehari setelahnya, pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka: Sodiq, Norman, Mulyono (keponakan Sodiq), dua orang yang diduga berperan sebagai perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, serta Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik. Adapun Kuat Puji Prayitno tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Taufik menegaskan penetapan Sodiq dan Norman sebagai tersangka sudah melalui proses gelar perkara oleh tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dengan alat bukti yang dinilai cukup.

Selain Kuat Puji, KPK juga sempat memeriksa Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid. Menurut Taufik, keduanya diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini — Noor Farid dimintai keterangan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, sementara Kuat Puji diperiksa langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tak Hanya Fakultas Kedokteran

KPK menyebut praktik dugaan jual-beli kursi jalur mandiri ini tidak terbatas pada Fakultas Kedokteran, seperti yang lebih dulu ramai diberitakan. Taufik mengatakan skema serupa juga ditemukan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum.

Dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana Unsoed tahun 2026, KPK untuk sementara mengidentifikasi 73 kuota yang diduga dikelola para tersangka untuk kepentingan pungutan tersebut. Menurut Taufik, temuan ini didasarkan pada dokumen-dokumen yang disita penyidik selama proses penyelidikan.

Catatan: Status para pihak yang disebut dalam kasus ini masih berupa dugaan dan tersangka sesuai proses hukum yang berjalan di KPK. Pembuktian atas kebenaran tuduhan akan ditentukan lebih lanjut melalui proses persidangan.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait