Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal berancaman hukuman mati. Alasan utamanya adalah keterbatasan waktu penetapan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara ini diawali dengan OTT. Karena itu, penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perkara naik ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan pihak yang menjadi tersangka, sebagaimana ketentuan dalam KUHAP terbaru.

“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 antara lain memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur pada ayat (2).

Diterapkan Pasal 12 Huruf i

Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam penyelidikan, KPK akhirnya menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur benturan kepentingan.

“Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB,” ungkap Taufik.

Perkara ini dibagi ke dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, sebagai tersangka. Pada klaster kedua, tersangka adalah Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER) dari pihak swasta.

Dana Seharusnya untuk Penanganan Bencana

KPK menegaskan DSP yang menjadi objek perkara semestinya digunakan untuk penanganan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Menurut Taufik, pencairan DSP memang bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat ketentuan: penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB; atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Sumber: Alasan KPK Tak Jerat Tersangka Kasus BNPB dengan Pasal Ancaman Hukuman Mati — detik.com