KPK Telaah Nama Dirjen Bea Cukai hingga Anggota BPK yang Terseret Sidang Korupsi Impor Barang KWKPK Telaah Nama Dirjen Bea Cukai hingga Anggota BPK yang Terseret Sidang Korupsi Impor Barang KW

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan tinggal diam terkait munculnya sejumlah nama pejabat tinggi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Fakta-fakta baru yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini menjadi atensi khusus tim penyidik untuk dikaji lebih mendalam.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sedang mencermati seluruh informasi yang bergulir di pengadilan. Langkah ini krusial untuk melihat adanya keterlibatan pihak lain atau potensi pengembangan perkara baru.
"Iya, pasti penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut umum karena ini kan di proses persidangan," ujar Setyo di Jakarta, Rabu (17/6/2026). Ia menambahkan bahwa seluruh informasi tersebut akan dikaji dan ditelaah, serta tidak akan dilepaskan begitu saja.
Sejumlah nama yang mencuat dalam persidangan ini memegang posisi strategis. Mereka adalah Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi, hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana, yang merupakan mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam tersangka awal, termasuk beberapa petinggi internal Bea Cukai dan pihak swasta dari penyedia jasa logistik Blueray Cargo.
Para pejabat internal yang terjerat di antaranya Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Penindakan), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen). Sementara dari pihak swasta, KPK menahan pemilik Blueray Cargo John Field, bersama dua stafnya, Andri dan Dedy Kurniawan. Pengusutan berlanjut pada akhir Februari dengan penetapan Budiman Bayu Prasojo selaku Kasi Intelijen Cukai sebagai tersangka baru.
Konstruksi perkara semakin benderang saat John Field, Andri, dan Dedy menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026. Dalam surat dakwaan jaksa, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut ikut dalam pertemuan dengan para pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025 untuk membahas kompromi jalur importasi.
Aliran dana fantastis pun terungkap di persidangan. Pada sidang 20 Mei 2026, Jaksa KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Dalam kesaksian lanjutan pada 12 Juni 2026, John Field mengaku menggelontorkan uang hingga Rp21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai dan Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi untuk memuluskan masuknya barang-barang tiruan tersebut ke Indonesia.
Sementara itu, keterlibatan Anggota BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana terkuak dari pengakuan tersangka Rizal pada sidang 9 Juni 2026. Rizal menyebut bahwa jaringan perkenalannya dengan bos Blueray Cargo, John Field, terjadi melalui perantara Nyoman saat masih berdinas di Bea Cukai.
Kasus suap berlapis bermodus pelonggaran impor barang tiruan ini menjadi sorotan tajam publik. Selain mencederai integritas lembaga pengawas keuangan negara, praktik lancung ini dinilai merugikan pendapatan negara dari sektor kepabeanan serta memukul industri manufaktur domestik akibat banjirnya produk impor ilegal.
KPK meminta masyarakat bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor. Lembaga antirasuah ini menyatakan JPU akan segera memberikan laporan perkembangan penuntutan secara resmi jika ditemukan bukti-bukti materiil baru yang solid untuk menentukan langkah hukum selanjutnya bagi nama-nama yang terseret.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda