KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Buka Peluang Panggil Ulang Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, Senin (10/8) malam. Satu tersangka lain, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, belum ikut ditahan karena kondisi kesehatannya. Di tengah proses ini, KPK membuka peluang memanggil kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Empat orang yang ditahan adalah Widi Hartoto, yang saat ini menjabat Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB setelah sebelumnya memimpin Divisi Corporate Secretary bank tersebut pada 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; dan Elang Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. Keempatnya mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama, terhitung 10 sampai 29 Agustus 2026.
Yuddy Renaldi, yang menjabat Direktur Utama Bank BJB sejak 2019 hingga 2025, untuk sementara lolos dari penahanan. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya telah menerima surat keterangan bahwa Yuddy sedang sakit. Penyidik, menurut Taufik, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sekaligus upaya paksa penahanan begitu kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan.
Nama Ridwan Kamil kembali mengemuka setelah penahanan empat tersangka tersebut. Ditanya soal kemungkinan pemanggilan lanjutan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu, Taufik tidak menutup pintu.
"Apakah setelah ini akan dilakukan pemanggilan? Ya, tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan itu, jika terjadi, kemungkinan besar ditujukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang kini sudah ditahan. Artinya, belum ada kepastian soal jadwal maupun status Ridwan Kamil dalam perkara ini ke depan — apakah tetap sebagai saksi atau berubah.
Ridwan Kamil sejauh ini berstatus saksi. Rumahnya digeledah penyidik KPK pada 10 Maret 2025, dan sejumlah barang disita dalam penggeledahan itu, termasuk sepeda motor dan mobil. Ia kemudian memenuhi panggilan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.
Selain soal penahanan, KPK juga mengungkap dugaan baru dalam kasus ini: upaya pengondisian terhadap audit Badan Pemeriksa Keuangan. Taufik menyebut penyidik menemukan indikasi adanya pengurusan terhadap temuan-temuan BPK.
"Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi," ujarnya.
Yang lebih mencolok, kata Taufik, dana yang diduga dipakai untuk mengurus temuan tersebut berasal dari uang nonbujeter hasil pengadaan iklan — objek utama perkara ini. "Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum," katanya.
Dugaan ini menambah lapisan baru pada kasus yang sebelumnya berfokus pada praktik pengadaan iklan. Jika benar, artinya ada dugaan upaya menutupi temuan pelanggaran dengan memakai dana yang sumbernya sendiri bermasalah. Taufik menegaskan penyidik masih mendalami temuan tersebut dan belum bisa membeberkan detail lebih jauh selagi proses berjalan.
"Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujarnya.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten untuk tahun anggaran 2021-2023. KPK mengumumkan lima tersangka pada 13 Maret 2025: Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan — Ikin Asikin Dulmanan (mewakili PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama).
Perkara ini melibatkan enam agensi periklanan sekaligus, dan penyidik memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp223 miliar — sebuah angka yang tergolong besar untuk kasus pengadaan di lingkup satu bank daerah.
Setelah hampir setahun setengah proses penyidikan berjalan, barulah empat dari lima tersangka resmi ditahan pada 10 Agustus 2026. Rentang waktu yang cukup panjang antara penetapan tersangka dan penahanan ini biasa terjadi dalam perkara korupsi yang kompleks, terutama yang melibatkan banyak pihak dan penelusuran aliran dana lintas entitas seperti dalam kasus ini.
Perkembangan kasus Bank BJB juga tidak berhenti di penahanan. KPK menyebut masih ada agenda pemeriksaan saksi bersama BPK untuk menghitung ulang kerugian negara secara lebih rinci — sebuah langkah yang lazim dilakukan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap persidangan.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Ridwan Kamil maupun Yuddy Renaldi terkait perkembangan terbaru ini.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda