KPK Soroti Integritas Kader Parpol di Tengah Isu Mantan Napi Korupsi Kembali BerpolitikKPK Soroti Integritas Kader Parpol di Tengah Isu Mantan Napi Korupsi Kembali Berpolitik

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan pentingnya integritas dalam tubuh partai politik (parpol), terutama dalam proses seleksi kader yang akan terjun ke ruang publik dan pemerintahan. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kabar bergabungnya kembali mantan narapidana kasus korupsi ke salah satu partai politik.
Setyo menyampaikan harapan agar parpol lebih selektif dalam memilih kader, karena kualitas individu di dalam partai dinilai akan berdampak langsung pada arah kebijakan negara, termasuk pembangunan dan penegakan hukum.
Integritas Jadi Sorotan Utama KPK
Saat ditemui usai peresmian Halte Setiabudi Integritas di Jakarta, Minggu (21/6), Setyo menegaskan bahwa integritas merupakan faktor utama yang tidak bisa ditawar dalam dunia politik.
“Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas,” kata Setyo.
Ia menambahkan, penilaian terhadap figur publik, termasuk mantan narapidana korupsi yang kembali aktif di politik, juga dapat dilakukan oleh masyarakat luas. Dalam pandangannya, partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kader yang diusung memiliki rekam jejak yang dapat dipercaya.
“Jadi, terkait masalah yang itu, ya pastinya masyarakat bisa menilai, semua pihak juga bisa menilai bahwa yang paling penting adalah semua berintegritas,” ujarnya.
Dampak Politik terhadap Kebijakan Publik
Setyo menekankan bahwa aktivitas politik tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan produk kebijakan yang dihasilkan. Karena itu, kualitas dan integritas kader partai dinilai akan berpengaruh luas terhadap arah pembangunan hingga kebijakan hukum.
“Karena apa? Produk yang dihasilkan, aktivitas kegiatan semuanya yang dilakukan itu nanti berkaitan bukan hanya masalah politik saja, tetapi berdampak juga kepada kesejahteraan, kebijakan pembangunan, bahkan hukum juga,” kata Setyo.
Pernyataan ini memperkuat posisi KPK yang selama ini kerap mendorong penguatan integritas di sektor politik sebagai salah satu kunci pencegahan korupsi.
Sorotan Publik: Eks Gubernur Sultra dan Dinamika Politik
Pernyataan tersebut muncul di tengah pemberitaan mengenai mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, yang dikabarkan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Nur Alam sebelumnya merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan pernah menjabat sebagai Gubernur Sultra selama dua periode. Ia terseret kasus hukum terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2009–2014, yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp4,3 triliun.
Pada 2016, KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ia sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun ditolak. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, yang sempat diperberat menjadi 15 tahun di tingkat banding sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi 12 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Nur Alam tidak terbukti memperkaya diri sendiri, namun tetap dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Catatan Etika dan Relevansi Politik
Kembali aktifnya figur publik yang pernah terjerat kasus korupsi dalam dunia politik kerap memunculkan diskusi di masyarakat mengenai batas etika dan aturan hukum yang berlaku. Meski secara hukum seseorang yang telah selesai menjalani hukuman dapat kembali beraktivitas di ruang publik, sejumlah pihak menilai aspek integritas tetap menjadi pertimbangan moral yang penting.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari partai politik terkait maupun pihak Nur Alam mengenai kabar tersebut.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda