KPK Sita 12.000 Dolar Singapura, Telusuri Dugaan Gratifikasi dalam Kasus Bupati KuansingKPK Sita 12.000 Dolar Singapura, Telusuri Dugaan Gratifikasi dalam Kasus Bupati Kuansing

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada 8 Juli 2026. Nilai uang tersebut setara sekitar Rp150 juta hingga Rp160 juta, bergantung pada kurs yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang itu diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya telah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan setelah ditinggalkan Suhardiman saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
"Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Selain penyitaan tersebut, KPK masih mendalami dugaan peran Juprizal dalam penghimpunan dana dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana itu disebut dikumpulkan atas arahan Suhardiman, meski seluruh dugaan tersebut masih terus diuji melalui proses penyidikan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang untuk dimintai keterangan.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Perhatian publik terhadap perkara ini meningkat setelah Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi audiensinya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurutnya, setelah pertemuan selesai, sebuah amplop yang berada di dalam map tertinggal di ruang pertemuan. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan dan tidak mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian baru dilakukan pada 12 Juni 2026 karena menyesuaikan jadwal kedua pihak dan diserahkan melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan pemberian tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi yang berlaku bagi penyelenggara negara.
Penyitaan uang senilai 12.000 dolar Singapura menjadi salah satu langkah KPK untuk memastikan asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik. Dalam penanganan perkara korupsi, pelacakan aliran dana merupakan bagian penting untuk menghubungkan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Bagi publik, langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik juga berupaya menguji setiap barang bukti melalui keterangan saksi, dokumen, dan aliran dana agar konstruksi perkara dapat dibuktikan secara utuh di persidangan.
Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme penolakan dan pelaporan gratifikasi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Hingga kini, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, sementara seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
sumber: antara
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda