KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Terakhir Kasus Korupsi Bea Cukai, Segera DisidangkanKPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Terakhir Kasus Korupsi Bea Cukai, Segera Disidangkan

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memasuki tahap baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP) beserta barang bukti dan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses penuntutan.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap Budiman. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh unsur formil maupun materiil dalam penyidikan terhadap Budiman telah dinyatakan lengkap.
"KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk tersangka BBP dalam perkara dugaan korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, tahap tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara beserta alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi syarat untuk diuji dalam persidangan.
Jaksa Siapkan Dakwaan
Budi menjelaskan, jaksa penuntut umum memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
Setelah proses tersebut selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Budiman dapat diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa persidangan menjadi forum independen untuk menguji seluruh alat bukti, peran masing-masing terdakwa, serta pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan impor barang tiruan.
Mereka terdiri atas sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Selanjutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai sebagai tersangka.
Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Persidangan
Perkembangan lain dalam perkara ini muncul saat sidang tiga terdakwa dari pihak swasta yang dimulai pada 6 Mei 2026.
Dalam surat dakwaan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut pernah menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo pada Juli 2025 bersama beberapa pejabat Bea Cukai lainnya.
Selanjutnya, pada persidangan 20 Mei 2026, jaksa menyampaikan dugaan bahwa Djaka Budi menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura.
Kemudian, dalam sidang pada 12 Juni 2026, terdakwa John Field mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Pada persidangan yang sama, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andri yang berisi keterangan bahwa dirinya pernah diperintahkan John Field menyerahkan uang kepada sejumlah pejabat di lembaga lain.
Namun demikian, seluruh keterangan yang muncul dalam dakwaan maupun persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Penilaian mengenai benar atau tidaknya tuduhan tersebut akan ditentukan melalui putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan pelimpahan berkas Budiman Bayu Prasojo kepada jaksa, seluruh tersangka yang ditangani KPK dalam perkara ini kini telah memasuki tahapan penuntutan atau telah lebih dahulu menjalani proses persidangan.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda