Breaking
Memuat breaking news...

KPK: Pembahasan investigasi bersama kasus eks Jampidsus masih belum dimulai

Qaplo
Qaplo
Sabtu, 11 Juli 2026 - 8.33 PM WIB
KPK: Pembahasan investigasi bersama kasus eks Jampidsus masih belum dimulai
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa belum ada pembahasan mengenai rencana investigasi bersama (joint investigation) terkait kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret mantan Jampidsus berinisial FA.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejauh ini lebih banyak membahas koordinasi dan supervisi terkait kasus tersebut.

"Karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan, sampai naik sidik itu dilakukan di sana, kami hanya diminta untuk koordinasi dan supervisi," tutur Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan pembahasan tersebut telah dilakukan pada Jumat (10/7) terkait koordinasi dan supervisi KPK dalam penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Dalam diskusi itu, KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi, kata dia, banyak membeberkan proses koordinasi dan supervisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikatakan bahwa Deputi Koordinasi dan Supervisi menjelaskan bahwa perkara korupsi batu bara masih berada pada tahap awal, sehingga apabila ingin diambil alih oleh KPK, harus terlebih dahulu dilakukan komunikasi, koordinasi, dan supervisi.

Kemudian, Asep melanjutkan, barulah disesuaikan dengan klausul dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK, yang memuat berbagai syarat pengambilalihan perkara.

"Jadi, tidak bisa, misalnya, diambil alih dengan asumsi sendiri," ungkapnya.

Adapun kasus tersebut terkait korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Ketiga kasus itu menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah di Sentul, Bogor, yang telah diakui oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA merupakan kediaman pribadinya.

Namun, terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, FA mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang, meski tidak mengungkapkan identitas pemiliknya.

Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait