KPK Pantau Kondisi Kesehatan Yaqut Cholil Qoumas yang Dirawat di RS PolriKPK Pantau Kondisi Kesehatan Yaqut Cholil Qoumas yang Dirawat di RS Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memantau kondisi kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri setelah masa penahanannya dibantarkan karena alasan medis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik terus berkoordinasi untuk mengikuti perkembangan kesehatan Yaqut. Menurutnya, proses pemulihan kesehatan diharapkan dapat berjalan baik sehingga penyelesaian perkara tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
"Penyidik masih terus memantau perkembangan kondisi kesehatan YCQ di RS Polri," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan, KPK mempercayakan penanganan medis kepada dokter dan tim kesehatan RS Polri agar Yaqut segera pulih dan dapat kembali mengikuti proses hukum.
"Semua pihak tentunya ingin proses hukum perkara ini berjalan efektif agar bisa segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak," ujarnya.
Dirawat karena Gangguan Saluran Pencernaan
Yaqut diketahui menjalani perawatan di RS Polri setelah KPK membantarkan atau menangguhkan sementara masa penahanannya pada 24 Juni 2026.
Langkah tersebut diambil karena tersangka mengalami gangguan pada saluran pencernaan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut. Pembantaran penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam proses hukum ketika seorang tahanan membutuhkan perawatan kesehatan, namun status tersangkanya tetap tidak berubah.
Perjalanan Penanganan Kasus
KPK memulai penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga pada 19 Maret, sebelum kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Sementara itu, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Adapun Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dikenai pencegahan ke luar negeri.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
KPK menegaskan bahwa pembantaran penahanan dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengobatan dan tidak menghentikan proses penyidikan perkara.
Setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan membaik oleh tim medis, proses hukum akan kembali dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan informasi mengenai kapan Yaqut akan kembali menjalani penahanan ataupun pemeriksaan lanjutan.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda