KPK Geledah Kantor Bupati dan Sejumlah Dinas di Langkat, Penyidik Telusuri Dugaan GratifikasiKPK Geledah Kantor Bupati dan Sejumlah Dinas di Langkat, Penyidik Telusuri Dugaan Gratifikasi

STABAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan memeriksa sejumlah kantor pemerintahan pada Rabu (8/7/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin dan mantan tim suksesnya, Yaqub, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.
Lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, ruang kerja Bupati Langkat, serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Penyidik melakukan pemeriksaan untuk mencari serta mengamankan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Tim KPK tiba di Kabupaten Langkat dengan pengawalan personel Brimob Polda Sumatera Utara. Sejumlah kendaraan operasional terlihat berada di kawasan Kantor Dinas Pendidikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Usai melakukan pemeriksaan, penyidik tampak membawa sejumlah berkas dari dalam gedung. Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat, Robert Hendra Ginting, terlihat mendampingi tim selama kegiatan berlangsung.
Hingga sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik masih berada di lokasi dan proses pemeriksaan belum selesai.
Pemerintah Kabupaten Langkat membenarkan adanya kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, mengatakan dirinya memperoleh informasi bahwa selain memeriksa Dinas Pendidikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan di Kantor Bupati Langkat.
"Ya, dapat info saja tadi, sekilas. Tadi infonya juga tim KPK masih pemeriksaan di Kantor Bupati," ujar Wahyudiharto saat dikonfirmasi wartawan.
Sampai berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan mengenai jenis dokumen atau barang bukti yang diamankan dari lokasi-lokasi tersebut.
Pemeriksaan di sejumlah kantor pemerintah daerah merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan KPK setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi.
Berdasarkan informasi yang sebelumnya disampaikan KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar selama Syah Afandin menjabat sebagai Bupati Langkat. Dugaan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara korupsi, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara untuk menelusuri dokumen, data elektronik, maupun barang lain yang berpotensi menjadi alat bukti. Hasil dari proses tersebut kemudian dianalisis sebagai bagian dari penyusunan konstruksi perkara.
Meski demikian, kegiatan pemeriksaan tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh pihak atau seluruh dokumen yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Keterlibatan seseorang tetap ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses peradilan yang berlaku.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan pengumpulan alat bukti. Perkembangan penyidikan, termasuk hasil analisis terhadap dokumen yang diamankan maupun kemungkinan adanya temuan baru, masih menunggu penyampaian resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda