Breaking
Memuat breaking news...

KPK Endus Modus 'Bonus' untuk Samarkan Aliran Korupsi Perusahaan Patungan Indonesia-Jepang

Qaplo
Qaplo
Kamis, 18 Juni 2026 - 9.53 AM WIB
KPK Endus Modus 'Bonus' untuk Samarkan Aliran Korupsi Perusahaan Patungan Indonesia-Jepang
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET). Lembaga antirasuah tersebut menduga ada aliran uang haram yang disamarkan dalam bentuk pembagian bonus kepada sejumlah oknum tertentu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah fokus mendalami pola pendistribusian dana tersebut. Pendalaman dilakukan terhadap jajaran perusahaan yang menerima kucuran investasi dari PPT ET, yang merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara Indonesia dan Jepang.

"Ada dugaan (aliran uang) dibungkus melalui distribusi bonus-bonus kepada oknum-oknum tertentu," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

KPK menyatakan penyidikan kasus yang menjerat perusahaan patungan ini terus menunjukkan progres positif. Menurut Budi, mayoritas saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan penting untuk membuat terang perkara. Penyidik KPK juga memberi sinyal akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka pada saatnya nanti.

Kasus yang mulai disidik sejak 30 Juli 2025 ini membedah lingkaran rasuah pada periode pengelolaan modal tahun 2015 hingga 2022. Hingga saat ini, KPK telah mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni berinisial MH dari internal PPT ET, serta MZ dan OA yang berasal dari pihak swasta. Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, KPK belum merilis identitas resmi mereka kepada publik.

Perkara ini diketahui memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Berdasarkan data korporasi, Pertamina menguasai 50 persen saham di PPT ET. Sementara setengah kepemilikan sisanya dipegang oleh konsorsium 13 raksasa otomotif dan energi asal Jepang, seperti Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, hingga Tokyo Gas.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Keterlibatan PT Pertamina (Persero) sebagai pemilik 50 persen saham di PPT Energy Trading Co., Ltd. menandakan adanya risiko kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam pusaran kasus ini. Penyalahgunaan dana investasi modal dan pinjaman jangka panjang yang bersumber dari badan usaha milik negara (BUMN) secara langsung dapat berdampak pada kesehatan fiskal dan tata kelola energi nasional.

Selain itu, karena PPT ET merupakan perusahaan patungan strategis dengan 13 korporasi besar Jepang, pengusutan kasus ini secara transparan sangat dipertaruhkan demi menjaga reputasi iklim investasi Indonesia di mata internasional. Modus menyamarkan uang korupsi lewat bonus korporasi menjadi catatan penting bahwa celah penyelewengan kerap bersembunyi di balik kebijakan internal perusahaan yang terlihat legal.

sumber: antara

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait