KPK Cium Dugaan Aliran Uang 1 Juta Dolar AS ke Pansus Haji DPR 2024KPK Cium Dugaan Aliran Uang 1 Juta Dolar AS ke Pansus Haji DPR 2024

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Penyidik kini mendalami indikasi aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga mengalir ke Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Informasi tersebut digali penyidik saat memeriksa Mohammad Nuruzzaman, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6). Nuruzzaman dimintai keterangan untuk mengklarifikasi informasi yang sebelumnya telah dikantongi oleh tim penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa langkah konfirmasi ini sangat krusial untuk membuat terang benderang mengenai status hukum dari dugaan suap tersebut. Menurutnya, KPK sebelumnya telah menerima informasi awal mengenai adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) ke parlemen.
"Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut. Jadi, untuk memperjelas kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi," kata Budi kepada wartawan, Rabu malam.
Selain mengorek keterangan dari mantan stafsus Menag, pada hari yang sama KPK juga memeriksa tiga bos biro perjalanan haji swasta. Mereka adalah DS (Direktur PT Multazam Wisata Rohani), serta AA dan API (Direktur PT Jazirah Iman). Ketiganya dicecar terkait teknis pengisian kuota haji reguler maupun khusus yang dikelola oleh pihak swasta.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Kasus yang menyeret petinggi Kemenag ini bermula saat KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Setengah tahun berselang, tepatnya 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka utama.
Penyidikan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke KPK pada 27 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa tata kelola pengalihan kuota haji ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri telah ditahan sejak 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian. Meski sempat mendapatkan status tahanan rumah atas permohonan keluarga, KPK akhirnya menjebloskan kembali mantan Menag tersebut ke sel tahanan per 24 Maret 2026.
Kasus ini terus menggelinding dan menyeret pihak swasta. Pada 300 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru dari industri travel, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Keduanya kini telah resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.
Perkara ini terus memicu perhatian publik secara luas. Pasalnya, selain nilai kerugian negara yang masif, karut-marut pengelolaan kuota haji berisiko langsung memangkas kesempatan serta memperpanjang antrean keberangkatan jemaah haji reguler di Indonesia yang sudah berjalan puluhan tahun.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda