Jakarta — KPK mengungkapkan alasan tidak menjerat tersangka kasus dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan pasal ancaman hukuman mati. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT), KPK beralasan penyidik memiliki keterbatasan waktu untuk segera menetapkan pihak tersangka. Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

“Tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Achmad Taufik Husein.

Hanya Terapkan Pasal Benturan Kepentingan

Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan, KPK hanya menerapkan Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Setelah dilaporkan ekspos, kita hanya menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ungkap Taufik.

Taufik menjelaskan dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa dengan penyelenggara negara serta pihak yang memiliki hubungan dengan Kepala BNPB menjadi bagian dari perkara benturan kepentingan tersebut.

Dana untuk Penanganan Bencana

Dalam kasus ini, KPK mengungkap DSP pada BNPB yang diduga dikorupsi seharusnya dipakai untuk penanganan berbagai bencana, antara lain kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Isi Pasal Ancaman Hukuman Mati

Pasal 2 ayat (1) mengatur: setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 2 ayat (2) menegaskan: dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Yang dimaksud “keadaan tertentu” antara lain apabila korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Sumber: Tak Dipakai KPK di Kasus BNPB, Begini Isi Pasal Ancaman Mati Terkait Korupsi — detikcom