Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu tersangka, Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, diduga memakai dana bencana senilai Rp30,98 miliar untuk membeli saham.
Pengungkapan itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026) di Jakarta, saat tim KPK mengamankan 15 orang yang kemudian diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih.
Dari gelar perkara, KPK menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka, yakni Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta Gery P dan Syifa NG.
Klaster Konflik Kepentingan: Pengadaan Rp148 Miliar
KPK membagi konstruksi perkara menjadi dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan DSP BNPB periode 2024–2026.
Pada periode tersebut, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung, agar dapat bergerak cepat saat status darurat bencana ditetapkan. KPK menemukan sejumlah penyedia itu diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, dengan total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar — terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham. Melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE), Bima diduga membeli 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) atau setara 1,07 persen kepemilikan.
“Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” ujar Taufik.
Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan saham tersebut setara Rp30,98 miliar. KPK menjerat Bima dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Klaster Suap: Fee Pengadaan dan Aliran ke Pejabat BNPB
Klaster kedua terkait dugaan suap dalam pengadaan tahun 2026. KPK menduga Richard Erlangga meminta fee kepada penyedia agar vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud. Salah satu penyedia yang disetujui menjadi vendor adalah PT TLS.
Pada periode Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Gery P selaku Direktur PT TLS senilai Rp2,38 miliar. Dalam periode yang sama, Gery diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, mata uang asing 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram — yang diduga berasal dari sejumlah vendor dan penyedia pengadaan di lingkungan BNPB.
OTT dan Barang Bukti Rp5,47 Miliar
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti senilai lebih kurang Rp5,47 miliar, dengan rincian mata uang asing 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp355,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Atas perbuatannya, Richard diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf i UU Tipikor. Gery dan Syifa selaku pemberi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Gabriel selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan Pasal 12B tentang gratifikasi.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sumber: KACAU! Adik Eks Kepala BNPB Diduga Pakai Uang Korupsi Dana Bencana Beli Saham Rp30 M — Official iNews


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda