Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 Resmi Disetujui DPR, Ini Daftar AnggotanyaKomisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 Resmi Disetujui DPR, Ini Daftar Anggotanya

DPR RI Tetapkan Tujuh Anggota Baru Komisi Informasi Pusat
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Persetujuan tersebut menjadi tahapan akhir dari proses seleksi yang sebelumnya dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan (*fit and proper test*) oleh Komisi I DPR RI pada 24–25 Juni 2026. Pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Komisi I.
Selain menetapkan tujuh komisioner definitif, DPR juga menyepakati tiga nama sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) apabila di kemudian hari terjadi kekosongan jabatan pada masa bakti 2026–2030.
Seleksi Berawal dari Usulan Presiden
Dalam laporan yang disampaikan kepada sidang paripurna, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menjelaskan bahwa proses pemilihan anggota KIP merupakan amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelum masuk ke DPR, proses rekrutmen telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital secara terbuka sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari hasil penjaringan tersebut, Presiden RI kemudian mengirimkan sebanyak 21 nama calon kepada DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2026 untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I.
Dave menjelaskan bahwa keberadaan Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang transparan dan akuntabel terus meningkat sehingga lembaga tersebut harus diisi oleh komisioner yang memiliki kapasitas dan integritas.
"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya telah melaksanakan rekrutmen secara terbuka, jujur, dan objektif sesuai Pasal 30 UU KIP. Dari proses tersebut Presiden mengirimkan 21 nama calon kepada DPR RI untuk dipilih melalui uji kepatutan dan kelayakan," ujar Dave saat menyampaikan laporan di rapat paripurna.
Dua Calon Mengundurkan Diri Sebelum Uji Kelayakan
Komisi I menerima penugasan resmi dari Pimpinan DPR RI melalui surat tertanggal 19 Mei 2026 untuk memproses usulan tersebut. Selanjutnya, melalui rapat internal pada 8 Juni 2026, Komisi I menetapkan jadwal pelaksanaan uji kelayakan yang berlangsung selama dua hari, yakni 24 hingga 25 Juni 2026.
Namun, sebelum tahapan tersebut dimulai, dua dari 21 calon yang diusulkan Presiden memutuskan mengundurkan diri, yaitu Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani.
Dengan demikian, hanya 19 calon yang mengikuti proses fit and proper test di hadapan anggota Komisi I DPR RI.
Uji Kelayakan Digelar Secara Terbuka
Komisi I DPR RI menyatakan seluruh tahapan uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan secara terbuka. Setiap calon memperoleh kesempatan memaparkan visi, misi, pengalaman, serta program kerja yang akan dijalankan apabila terpilih sebagai anggota Komisi Informasi Pusat.
Selain menyampaikan gagasan, para peserta juga menjawab berbagai pertanyaan dari anggota Komisi I yang berkaitan dengan pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, penyelesaian sengketa informasi, hingga tantangan menjaga transparansi penyelenggaraan pemerintahan di era digital.
Setelah seluruh proses selesai, Komisi I menggelar rapat internal tertutup pada 25 Juni 2026 untuk melakukan pembahasan akhir. Keputusan penetapan anggota dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Tujuh Nama Ditetapkan Menjadi Anggota KIP
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPR RI menetapkan tujuh orang sebagai anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.
Mereka adalah:
Handoko Agung Saputro.
Hafidhah.
Arman Fauzi.
Dery Hendryan.
Edi Purwanto.
Joemarthine Chandra.
Rini Purwandari.
Selain tujuh komisioner definitif, Komisi I juga menetapkan tiga nama sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW), yakni:
Hendra.
Andri Harsil.
Mimah Susanti.
Keberadaan calon PAW dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan kerja lembaga apabila sewaktu-waktu terdapat anggota yang berhenti atau tidak dapat melanjutkan masa jabatannya sebelum periode berakhir.
Peran Strategis Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini memiliki tugas utama mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik sekaligus menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.
Keberadaan KIP dinilai semakin penting seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Melalui fungsi pengawasan tersebut, badan publik diharapkan menjalankan kewajiban menyediakan informasi yang terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, KIP juga berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik serta mendorong budaya keterbukaan di lingkungan pemerintah, lembaga negara, hingga badan publik lainnya.
Penutup
Dengan disetujuinya tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, DPR berharap lembaga tersebut dapat menjalankan tugas pengawasan keterbukaan informasi publik secara independen, profesional, dan akuntabel.
Komisioner yang baru diharapkan mampu memperkuat implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi, serta mendorong badan publik agar semakin transparan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Ke depan, tantangan keterbukaan informasi diperkirakan semakin kompleks seiring berkembangnya layanan pemerintahan digital, perlindungan data pribadi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap akses informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, keberadaan Komisi Informasi Pusat dinilai tetap menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka dan demokratis.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda