Sidang Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis, 2 Oktober 2026 — bertepatan dengan Hari Batik Nasional — mendengar keterangan dua atase pendidikan: Nurini Arianti dari KBRI Singapura dan Yuli Rahmawati dari KBRI Canberra, Australia. Keduanya memaparkan sistem pendidikan di masing-masing negara, lalu sama-sama menjawab pertanyaan kunci hakim: dokumen apa yang dimiliki kedutaan soal pendidikan Gibran Rakabuming Raka?
Jawabannya: tidak ada.
"Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," kata Nurini Arianti, Atase Pendidikan KBRI Singapura. Ketika hakim menegaskan — baik saat masuk maupun setelah meninggalkan Singapura — ia mengiyakan: tidak ada dokumen apapun di kedutaan terkait jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran.
Sebelumnya, Nurini menjelaskan sistem pendidikan Singapura yang dikelola terpusat oleh Kementerian Pendidikan (MOE) dengan ciri bilingual, meritokrasi, dan pendidikan karakter. Ia menyebut Orchid Park Secondary School — sekolah yang menurut berkas perkara pernah ditempuh Gibran — adalah sekolah menengah negeri yang didirikan 1999 dan berada di bawah MOE. Adapun MDIS (Management Development Institute of Singapore) adalah lembaga pendidikan tinggi swasta di bawah Private Education Act dan pengawasan Committee for Private Education, dengan jenjang professional certificate, diploma, advance diploma, higher diploma, hingga bachelor degree.
Dari Canberra, Yuli Rahmawati memaparkan sistem pendidikan Australia dan status UTS Insearch — yang kini bernama UTS College — sebagai institusi pendidikan tinggi yang diakui regulator nasional TEQSA dengan registrasi berlaku hingga 2032. Programnya meliputi UTS Foundation Studies, Diploma, English Language Program, Cambridge International, dan PreMaster. Untuk masuk foundation, lulusan O level bisa langsung diterima; siswa Indonesia bisa masuk lewat kelas 11 dengan nilai 60 persen. Sedangkan program diploma mensyaratkan A level atau setara SMA kelas 3 Indonesia. Lulusan tiap jenjang menerima testamur dan transkrip.
Soal arsip kedutaan, jawabannya senada. "Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," kata Yuli.
Sidang hari itu sempat diwarnai canda. Ketua majelis menyapa Nurini dengan celetukan soal kekalahan telak Singapura dari Malaysia: "Kalah 6-0 semalam enggak jadi berita besar ya di Singapura?" — disambut tawa. "Sama aja menang 9-2. Berita besar juga di sini, Bu," timpalnya soal kemenangan Indonesia atas Bangladesh.
Perlu dicatat, tidak adanya dokumen di KBRI bukan berarti Gibran tidak pernah menempuh pendidikan di kedua negara — pelajar Indonesia di luar negeri tidak wajib mendaftarkan diri atau menitipkan dokumen ke kedutaan. Keterangan kedua atase ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang pada hari yang sama dinyatakan selesai oleh majelis hakim, dengan putusan diagendakan Senin atau Selasa, 5–6 Oktober 2026.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda