MEDAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat telah menggelar 406 kegiatan edukasi dan literasi keuangan di wilayahnya sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Total pesertanya mencapai 160 ribu orang dari berbagai kalangan.
"Kegiatan tersebut diikuti secara total 160 ribu peserta berbagai kalangan," kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito di Medan, Selasa. Peserta kegiatan ini beragam, mulai dari lembaga pendidikan, TNI, pelaku usaha, penyandang disabilitas, hingga masyarakat umum.
Dari Sekolah Rakyat hingga Nias Utara
Triyoga mencontohkan beberapa kegiatan yang sudah berjalan. Salah satunya di Sekolah Rakyat Terintegrasi Medan, yang diikuti 500 peserta secara langsung (luring) dan lebih dari 2.000 peserta lainnya secara daring dari 31 kabupaten/kota di Sumut.
Edukasi keuangan juga menyasar wilayah yang lebih jauh dari pusat kota, seperti di SMP Negeri 2 Sitolu Ori, Nias Utara, yang digelar berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.
Materi Berbeda untuk Pelajar dan Masyarakat Umum
Untuk pelajar, materi yang disampaikan difokuskan pada penumbuhan budaya menabung, peningkatan kecerdasan finansial, serta pembentukan karakter yang bijak dalam mengelola keuangan sejak dini.
Sementara untuk peserta umum, materinya lebih luas: pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, pengelolaan keuangan yang sehat, budaya menabung, pengenalan pasar modal, hingga pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan formal.
Prinsip "2L": Legal dan Logis
Lewat rangkaian kegiatan ini, OJK Sumut turut mengajak masyarakat menerapkan prinsip "2L" — legal dan logis — sebagai pegangan sederhana sebelum memutuskan menggunakan produk keuangan apa pun. Prinsip ini mencakup tiga hal: memastikan legalitas lembaga atau produk keuangan lewat kanal resmi OJK, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan data keuangan.
Di luar edukasi, Triyoga juga menyebut OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC) — semacam pusat penanganan khusus untuk menindaklanjuti laporan penipuan di sektor jasa keuangan.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda