Breaking
Memuat breaking news...

Kemnaker Pangkas Aturan Outsourcing Jadi 4 Bidang Pekerjaan

Qaplo
Qaplo
Minggu, 21 Juni 2026 - 10.16 AM WIB
Kemnaker Pangkas Aturan Outsourcing Jadi 4 Bidang Pekerjaan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

QAPLO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk memperketat penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di Indonesia. Langkah ini diambil dengan memangkas jumlah bidang pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya, dari sebelumnya enam sektor menjadi hanya empat sektor saja.

Rencana perubahan ini merupakan respons langsung pemerintah terhadap gelombang penolakan dari berbagai serikat pekerja terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku saat ini.

Daftar Sektor Pekerjaan yang Masih Diperbolehkan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengungkapkan bahwa proses revisi aturan tengah digodok bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Pembahasan ini melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serta perwakilan serikat buruh.

Berdasarkan kesepakatan sementara, hanya ada empat bidang pekerjaan yang nantinya legal menggunakan tenaga kerja outsourcing, yaitu:

  1. Petugas keamanan (security/satpam)
  2. Tenaga kebersihan (cleaning service)
  3. Pengemudi (driver)
  4. Penyedia makanan (catering)

Dengan pangkasan ini, pemerintah berpotensi menghapus izin outsourcing untuk dua sektor lainnya yang sebelumnya legal, yakni layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak, gas bumi, dan ketenagalistrikan.

Akomodasi Tuntutan Buruh dan Penguatan Hak

Langkah revisi ini diambil setelah Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menuai kritik tajam dari kalangan pekerja. Pemerintah kemudian membuka kembali ruang dialog guna merumuskan kebijakan yang lebih adil bagi semua pihak terkait.

Dalam prosesnya, Kemnaker juga berkoordinasi dengan penasihat presiden, termasuk Said Iqbal, serta pimpinan serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Fokus utama dari revisi ini tidak hanya membatasi ruang gerak alih daya, tetapi juga memperkuat jaminan sosial dan perlindungan hak-hak dasar pekerja.

Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar

Meski ruang lingkupnya dipersempit, aturan baru ini tetap mewajibkan perusahaan penyedia jasa alih daya untuk memenuhi seluruh hak normatif pekerja. Hal ini mencakup kepastian upah yang layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Tunjangan Hari Raya (THR), hingga kompensasi apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Perusahaan pengguna jasa juga memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa vendor outsourcing mereka mematuhi regulasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait