Kementerian ATR/BPN Terapkan Sertifikat Digital, Ini Keuntungannya bagi Pemilik LahanKementerian ATR/BPN Terapkan Sertifikat Digital, Ini Keuntungannya bagi Pemilik Lahan

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah masif mentransformasi dokumen fisik ke dalam sistem digital melalui program Sertifikat Tanah Elektronik. Langkah ini diambil untuk modernisasi layanan publik sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah yang kerap memicu sengketa lahan di masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerapan sistem digital dalam dunia pertanahan saat ini sudah menjadi sebuah keniscayaan. Menurutnya, digitalisasi ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan langkah strategis demi menciptakan kepastian hukum.
“Sertifikat digital itu adalah necessary condition, sunatullah, suatu keharusan,” ujar Nusron Wahid saat memberikan keterangan di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa).
Nusron menjelaskan, integrasi data ke dalam sistem elektronik akan mempermudah akses bagi pemilik sah sekaligus menutup celah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan yang selama ini menjadi persoalan klasik di Indonesia.
Pengalaman Warga: Praktis dan Bisa Dipantau Lewat HP
Manfaat dari peralihan sistem ini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat yang mengurus dokumen di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah). Yusuf (37), seorang warga yang mengurus dokumennya di Kantah Kabupaten Bogor I, Jawa Barat, mengaku sangat terbantu dengan adanya format elektronik ini.
Menurut Yusuf, seluruh data batas tanah miliknya kini tersimpan dengan aman dalam format digital. Hal ini meminimalkan risiko fisik yang kerap terjadi pada sertifikat konvensional.
"Sertifikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser," kata Yusuf dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN.
Dengan memanfaatkan aplikasi resmi tersebut, Yusuf menambahkan bahwa pengecekan data tanah menjadi jauh lebih cepat dan praktis tanpa harus membawa dokumen fisik ke mana pun.
Pengalaman serupa dirasakan oleh Ilham (40), warga Kabupaten Bogor lainnya. Ia mendatangi kantor pertanahan setempat untuk mengambil Sertifikat Elektronik milik keluarganya setelah menyelesaikan proses roya.
Catatan Redaksi: Roya adalah proses hukum resmi untuk menghapus hak tanggungan (status agunan/jaminan utang) pada sertifikat tanah dan buku tanah, biasanya dilakukan setelah pemilik tanah melunasi cicilan atau utang di bank.
"Dari analog ke Sertifikat Elektronik ini bagus, bisa dicek juga dari HP. Mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman," ungkap Ilham.
Bagaimana Sistem Keamanan Sertifikat Elektronik?
Bagi masyarakat yang masih ragu, Kementerian ATR/BPN menjamin bahwa keamanan data pertanahan dalam format digital ini dilindungi secara ketat. Sistem keamanan sertifikat elektronik ini menerapkan perlindungan berlapis, di antaranya:
Sistem Enkripsi Data: Data fisik maupun yuridis pemilik tanah telah dienkripsi secara digital untuk mencegah peretasan atau manipulasi data oleh pihak luar.
Sistem Pemetaan Nasional: Batas-batas bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat langsung terintegrasi dengan peta nasional. Hal ini membuat akurasi posisi lahan menjadi sangat tinggi dan saling terhubung.
Melalui modernisasi layanan ini, pemerintah berharap efisiensi pengelolaan data pertanahan dapat meningkat pesat. Di sisi lain, perlindungan terhadap aset properti dan lahan milik masyarakat sipil menjadi lebih kuat dari ancaman pemalsuan dokumen.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda