Breaking
Memuat breaking news...

Kemendagri Kaji Opsi Tambahan DAU untuk Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 6.01 AM WIB
Kemendagri Kaji Opsi Tambahan DAU untuk Bantu Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Makassar — Kementerian Dalam Negeri belum mengambil keputusan final soal usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menalangi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah-daerah yang kesulitan fiskal. Skema itu masih dalam tahap perumusan, dan hasilnya bergantung pada keputusan Kementerian Keuangan.

"Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (4/8/2026).

Persoalan ini sebenarnya berakar pada perbedaan skema pembiayaan antara dua jenis Aparatur Sipil Negara. Gaji Pegawai Negeri Sipil selama ini ditanggung lewat DAU yang bersumber dari APBN. Gaji PPPK, sebaliknya, dibebankan sepenuhnya kepada APBD masing-masing daerah. Ketika jumlah PPPK terus bertambah setiap tahun sementara kapasitas fiskal daerah tidak tumbuh secepat itu, banyak pemerintah daerah mulai kewalahan menanggung beban belanja pegawai yang membengkak.

Verifikasi Data Jadi Prioritas

Bima Arya mengatakan pihaknya sudah menginstruksikan jajaran Kemendagri untuk menyisir kabupaten, kota, maupun provinsi yang benar-benar tidak memiliki ruang fiskal untuk membayar gaji PPPK. Mendagri Tito Karnavian, menurut dia, turut berkoordinasi langsung dengan daerah-daerah tersebut sekaligus dengan Kementerian Keuangan untuk memverifikasi kondisi anggaran terkini.

"Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Proses verifikasi ini penting karena pemerintah pusat tidak ingin bantuan salah sasaran. Bukan berarti setiap daerah otomatis berhak atas tambahan DAU—hanya yang benar-benar terbukti tidak mampu setelah melakukan efisiensi anggaran yang akan dipertimbangkan.

Usulan dari Sulsel

Desakan ini bukan tanpa alasan. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya sudah mengajukan permohonan agar gaji PPPK dialokasikan dari APBN, termasuk untuk kebutuhan anggaran 2027. Ia berdalih pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat justru menambah berat postur APBD, sementara jumlah PPPK di daerah terus bertambah.

Menanggapi hal itu, Bima menilai usulan semacam itu wajar diajukan daerah. Tapi ia menegaskan pemerintah pusat tetap akan menimbang kapasitas fiskal nasional lebih dulu sebelum memutuskan.

"Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," katanya.

Mantan Wali Kota Bogor itu juga mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran akan terus berlanjut sampai 2027. Menurutnya, daerah harus rasional dalam mengelola belanja—alokasi yang tidak masuk akal, katanya, memang harus dipangkas. Sementara berapa besar porsi TKD ke depan, itu masih dirumuskan bersama Kementerian Keuangan.

Skala persoalan ini tidak kecil. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda sempat mengungkapkan bahwa hasil asesmen menunjukkan ada sekitar 39 kabupaten/kota di Indonesia yang tetap tidak sanggup membayar gaji PPPK meski sudah menempuh berbagai langkah efisiensi anggaran. Menurutnya, kondisi itu membuat bantuan dari APBN—salah satunya lewat perluasan DAU—menjadi satu-satunya jalan yang realistis bagi daerah-daerah tersebut.

Rifqinizamy sebelumnya juga menyebut rencana kebijakan baru terkait pembiayaan ini akan diumumkan langsung oleh Presiden pada 16 Agustus 2026, meski detail teknisnya sampai saat ini belum dipaparkan ke publik.

Tekanan fiskal semacam ini bukan sekadar angka di atas kertas. Di sejumlah daerah, keterbatasan anggaran sudah berimbas langsung pada kesejahteraan pegawai. Pemotongan tunjangan PPPK yang sempat memicu protes di Kota Tidore Kepulauan, misalnya, jadi contoh nyata betapa cepatnya persoalan fiskal daerah bisa berubah jadi gejolak di lapangan.

Sampai berita ini disusun, Kemendagri dan Kementerian Keuangan belum menetapkan skema final soal berapa besar tambahan DAU yang akan dikucurkan, daerah mana saja yang akan menerima, maupun kapan kebijakan itu mulai berlaku. Yang jelas, prinsip yang terus ditekankan Kemendagri adalah efisiensi anggaran tetap jalan, sembari bantuan diberikan hanya kepada daerah yang benar-benar terbukti tidak mampu.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait