Breaking
Memuat breaking news...

Kejati Sumut Tangkap DPO Penggelapan, Terpidana Segera Dieksekusi ke Lapas

Qaplo
Qaplo
Senin, 8 Juni 2026 - 7.20 PM WIB
Kejati Sumut Tangkap DPO Penggelapan, Terpidana Segera Dieksekusi ke Lapas
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Medan - Tim Tangkap Buron atau Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menangkap Albert A Hock, terpidana kasus penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang. Albert diamankan di Kota Tanjungbalai pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah belum menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan sekitar pukul 10.00 WIB. Albert diamankan di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

“Terpidana ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” kata Rizaldi, Senin, 8 Juni 2026.

Perkara yang menjerat Albert bermula dari kasus penggelapan yang bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, Albert dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

Dalam putusan tersebut, Albert dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Mahkamah Agung juga mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN Tjb tertanggal 9 April 2020.

Putusan kasasi itu memerintahkan Albert menjalani pidana penjara sebagaimana amar Mahkamah Agung. Karena belum menjalani eksekusi, Albert kemudian masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan.

Setelah diamankan, Albert dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran dalam mewujudkan kepastian hukum,” ujar Rizaldi.

Apa arti penangkapan ini?

Penangkapan DPO menunjukkan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas. Dalam sistem pidana, vonis yang telah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan agar proses hukum memiliki kepastian.

Program Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan menjadi instrumen untuk mencari dan mengamankan terpidana yang belum menjalani eksekusi. Program ini penting karena masih ada perkara yang sudah selesai di pengadilan, tetapi pelaksanaan hukumannya belum berjalan.

Dalam kasus Albert, putusan kasasi telah menetapkan pidana penjara dua tahun. Karena itu, penangkapan ini menjadi tahapan untuk memastikan amar putusan Mahkamah Agung dapat dilaksanakan.

Kejati Sumut menyatakan akan terus menjalankan program Tabur bersama jajaran Kejaksaan di daerah. Langkah itu dilakukan untuk memastikan terpidana yang masuk daftar buron tetap dapat dilacak dan diproses sesuai ketentuan hukum.

Dengan penangkapan ini, Albert akan menjalani proses eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai. Kejaksaan menyebut pelaksanaan eksekusi menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait