Kejati Sumut Tangkap DPO Penggelapan, Terpidana Segera Dieksekusi ke Lapas
Medan - Tim Tangkap Buron atau Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menangkap Albert A Hock, terpidana kasus penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang. Albert diamankan di Kota
Medan - Tim Tangkap Buron atau Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menangkap Albert A Hock, terpidana kasus penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang. Albert diamankan di Kota Tanjungbalai pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah belum menjalani eksekusi putusan pengadilan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan sekitar pukul 10.00 WIB. Albert diamankan di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. “Terpidana ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,” kata Rizaldi, Senin, 8 Juni 2026. Perkara yang menjerat Albert bermula dari kasus penggelapan yang bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, Albert dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Dalam putusan tersebut, Albert dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Mahkamah Agung juga mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 433/Pid.B/2019/PN Tjb tertanggal 9 April 2020. Putusan kasasi itu memerintahkan Albert menjalani pidana penjara sebagaimana amar Mahkamah Agung. Karena belum menjalani eksekusi, Albert kemudian masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan. Setelah diamankan, Albert dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, terpidana akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan