Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan pucuk pimpinan sekaligus pemegang saham PT CNI berinisial DS sebagai tersangka anyar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas nikel tahun 2017–2020. Setelah menyandang status tersangka, DS langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (15/10/2026), usai gelar perkara oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Dari hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020,” kata Anang.
DS diduga menjalankan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban memasok kebutuhan pasar dalam negeri. Penyidik menduga kegiatan itu dijalankan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang penerbitannya menyimpang dari ketentuan.
“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” ujar Anang.
Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian keuangan negara kurang-lebih Rp401 miliar. Kejagung telah menerima pengembalian kerugian dari PT CNI senilai Rp401 miliar, menyita uang tunai USD120.400 dan Rp6,21 miliar dari penggeledahan, serta menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap sebesar Rp1,27 miliar.
DS disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal lain. Ia ditahan terhitung 15 Oktober sampai 3 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara yang terus berkembang
Sebelumnya, pada 25 September 2026, penyidik telah menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang sama, dengan taksiran kerugian negara Rp401,65 miliar. Penetapan itu diambil setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen.
Tiga tersangka yang diumumkan adalah BS, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Satu orang lainnya belum memenuhi panggilan penyidik saat penetapan diumumkan.
Sumber: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel. (Liputan6.com/ Rifqy Alief Abiyya). — Liputan6.com


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda