Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPUKejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Febrie menyampaikan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan menerima keputusan penahanan tersebut. Ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Febrie memenuhi panggilan penyidik sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk Kejagung untuk menangani perkara tersebut.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie keluar dari Gedung Bundar dengan pengawalan penyidik dan tim kuasa hukumnya. Berbeda dengan penampilan tahanan Kejagung pada umumnya, ia tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat dibawa keluar gedung.
Selanjutnya, Febrie dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Rutan KPK untuk menjalani proses penahanan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Febrie menyatakan telah berdiskusi dengan penyidik mengenai dasar penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
Menurut dia, alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sebelum penetapan tersangka maupun penahanan dilakukan.
Febrie juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengalamannya selama bertugas di Kejaksaan, proses penetapan tersangka biasanya melalui tahapan ekspose perkara secara berulang sebelum diambil keputusan.
Meski demikian, ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, Febrie juga mengklaim bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Febrie dan belum mendapat tanggapan resmi dari penyidik dalam kesempatan yang sama.
Kejagung sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penerbitan Sprindik dilakukan setelah penyidik mempelajari barang bukti yang diterima dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Barang bukti tersebut disebut berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan hasil telaah awal, penyidik kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan khusus dugaan TPPU.
Selain memeriksa Febrie, penyidik juga telah meminta keterangan tiga orang saksi lain, yakni Don Ritto, NH, dan TS.
Dalam proses pemeriksaan, Kejagung menyebut turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Kejagung, pelibatan sejumlah lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan sinergi dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan masih berlangsung. Kejagung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan peran Febrie dalam kasus tersebut di luar informasi yang telah diumumkan secara resmi.
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan, namun belum dinyatakan bersalah karena proses peradilan belum selesai dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pemberitaan ini turut dimuat pernyataan Febrie yang menilai dirinya dikriminalisasi sebagai bagian dari hak memberikan klarifikasi. Di sisi lain, Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Sprindik serta alat bukti yang telah dipelajari.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda