Breaking
Memuat breaking news...

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Baru Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Redaksi
Redaksi
Selasa, 28 Juli 2026 - 5.17 PM WIB
Kejagung Periksa Tujuh Saksi Baru Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

QAPLO - Penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa saksi, kali ini tujuh orang, hanya berselang tiga hari sejak Febrie resmi berstatus tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan ketujuh saksi itu terdiri dari tiga orang dari pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, ditambah empat penyidik kepolisian. Ia tidak merinci apa yang ditanyakan tim penyidik kepada masing-masing saksi. Yang ia pastikan, proses ini masih berupa pendalaman untuk memperkuat alat bukti. "Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," katanya.

Pemeriksaan hari ini melengkapi rangkaian pemanggilan saksi yang sempat berjalan tersendat sehari sebelumnya. Pada Senin (27/7), tim penyidik yang dikenal dengan sebutan Tim 9 sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, tapi hanya tiga yang datang memenuhi panggilan—dua dari pihak swasta dan satu penyidik Polri. Enam sisanya mangkir tanpa keterangan identitas yang diungkap ke publik, dan akan dipanggil ulang.

Dari sprindik lama ke status tersangka

Kasus ini bermula jauh sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung sebelumnya sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) hasil pelimpahan perkara dari Polri, sebagai bagian dari sinergi dua institusi penegak hukum tersebut. Sprindik nomor 43 mengusut dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI. Sprindik nomor 44 menyasar dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik massal beberapa waktu lalu. Sprindik nomor 45 menelusuri dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dari rangkaian penyidikan itulah nama Febrie Adriansyah kemudian ikut terseret. Pada Jumat (24/7), penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dugaan TPPU lewat sprindik baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, yang terbit 20 Juli 2026. Sprindik ini keluar setelah Kejagung menerima berkas perkara sekaligus barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah—jumlah yang menjadi salah satu alasan kasus ini menyita perhatian publik sejak awal. Malam harinya, Febrie langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK, penempatan yang menurut Kejagung dipilih untuk menghindari benturan kepentingan mengingat Febrie sendiri berasal dari internal institusi tersebut.

Sebagai catatan, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum Febrie sendiri, dalam pemberitaan terpisah, sempat mempertanyakan langkah hukum yang diambil Kejagung terhadap kliennya—sebuah bantahan yang perlu dicatat sebagai bagian dari proses, bukan sebagai fakta yang sudah terbukti di pengadilan.

Kasus ini menarik perhatian bukan semata karena nilai barang bukti yang besar, melainkan karena posisi Febrie sebagai mantan pejabat tinggi di institusi yang justru sedang menanganinya sendiri. Seorang eks Jampidsus—jabatan yang biasanya berada di garis depan pemberantasan korupsi—kini berstatus tersangka pencucian uang menambah tekanan publik terhadap Kejagung untuk membuktikan penyidikan berjalan independen, termasuk terhadap "orang dalam".

Untuk sementara, fokus penyidik masih pada penguatan bukti melalui keterangan saksi. Enam saksi yang belum hadir pada pemeriksaan Senin lalu dipastikan akan dipanggil ulang, sementara Kejagung belum mengumumkan langkah hukum tambahan di luar proses pemeriksaan saksi yang tengah berjalan.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait