Kejagung Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Dapur MBG di Sumut, Kejatisu Serahkan Seluruh Data

MEDAN - Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara kini sepenuhnya berpindah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan telah menyerahkan seluruh data dan hasil wawancara yang sebelumnya mereka kumpulkan, menyusul pengambilalihan penyidikan secara terpusat oleh Kejagung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa proses pendataan dan wawancara di tingkat provinsi sudah dihentikan. "Di Kejati Sumut memang sudah dihentikan pendataan dan wawancara, kemudian diambil alih secara terpusat Kejagung," katanya, Selasa (11/8) malam.
Sebelum pengambilalihan ini terjadi, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu sempat memeriksa Kepala Regional (Kareg) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumatera Utara, Tengku Agung Kurniawan. Ia diperiksa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dapur SPPG atau dapur MBG, termasuk informasi mengenai dugaan jual beli titik dapur di sejumlah wilayah.
Rizaldi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Tengku Agung saat itu dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan keterangan, bukan dalam status sebagai tersangka. "Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Tengku Agung Kurniawan dalam dugaan korupsi pada pengelolaan Dapur MBG," ujarnya.
Soal dugaan jual beli titik dapur, Kejatisu belum merinci lebih jauh bagaimana praktik tersebut diduga berjalan. Yang jelas, informasi itu menjadi bagian dari materi yang kini sudah berpindah tangan ke Kejagung, bersama seluruh hasil pendataan lain yang sempat dikumpulkan di tingkat provinsi.
Dengan pengambilalihan ini, kewenangan menentukan langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Kejagung. Rizaldi menyebut, Kejagung sewaktu-waktu bisa memerintahkan jajaran kejaksaan daerah, termasuk Kejatisu, untuk kembali turun melakukan pemeriksaan atau pengumpulan keterangan tambahan jika diperlukan.
Pola penanganan terpusat seperti ini lazim ditempuh Kejagung untuk kasus yang menyangkut program lintas daerah — sebagaimana MBG yang memiliki titik dapur di berbagai provinsi. Tujuannya agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri antara kejaksaan daerah dan pusat.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kejagung mengenai perkembangan lanjutan penyidikan setelah pengambilalihan, termasuk soal langkah hukum berikutnya terhadap Tengku Agung Kurniawan.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda