SAMARINDA – Keluarga Ediyanto Wongso menghadapi dilema berat setelah tim dokter di Singapura menyatakan kawat sepanjang 21 sentimeter yang tertinggal di pembuluh darah jantungnya sangat berbahaya untuk dibiarkan.
Di sisi lain, opsi mengangkat kawat tersebut melalui operasi pembedahan juga menyimpan risiko fatal yang tak kalah besar. Keluarga kini bimbang menentukan langkah medis terbaik.
Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum Ediyanto, Jafri Musa, merujuk keterangan langsung dokter di Singapura melalui rilis resmi dan panggilan video.
“Dia hanya mengatakan ini berbahaya begitu. Berbahaya kenapa? Kita tidak paham. Kita tidak berani juga menyampaikan kawat itu bisa dikeluarkan atau tidak karena ada beberapa tindakan medis yang memang kita tidak paham,” ujar Jafri saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Menurut tim medis Singapura, kawat itu sudah menyatu dan tertanam di dinding pembuluh darah, sehingga pengambilannya tidak dapat dilakukan secara sederhana.
“Nah, itu yang sedang dikonfirmasikan ke keluarga. Sampai sekarang keluarga masih gamang untuk memberikan keputusan, apakah dioperasi atau ada tindakan lain,” kata Jafri.
“Keluarga disuruh pilih yang mana mau ditindak, sementara dua-duanya juga memiliki risiko yang sama. Risiko kematian,” tegas Jafri.
Riwayat Operasi Bypass
Jafri menuturkan, Ediyanto sebelumnya telah menjalani operasi bypass jantung pada 26 Februari 2026. Dalam tindakan itu, tim medis mengambil pembuluh darah dari area paha untuk membuat aliran darah baru menuju jantung.
Setelah keberadaan kawat asing terdeteksi di Singapura, dokter mengambil tindakan darurat dengan membelokkan rute aliran darah agar tidak berbenturan dengan kawat yang sudah tertanam.
“Setelah mengetahui bahwa ada kawat tertinggal di jantung, maka salurannya itu dibelokkan untuk tidak mengganggu kawat yang sudah tertanam itu,” kata Jafri.
Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar
Di luar persoalan medis yang mengancam jiwa, keluarga Ediyanto terus menuntut pertanggungjawaban ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar kepada dokter yang menangani pasien di Samarinda.
Jafri menuturkan, dokter berinisial MF kembali mangkir dalam agenda rapat mediasi pada Rabu (14/10/2026). Berdasarkan kabar yang diterimanya, dokter MF mengurungkan niat menyelesaikan tuntutan lantaran merasa tidak mendapat perlakuan adil.
Sumber: Dokter Singapura Sebut Kawat 21 Cm Bersarang di Jantung Ediyanto Berbahaya, Keluarga Bimbang Operasi — Kompas.com


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda