Kasus Suap Muara Enim Berlanjut, KPK Periksa Sekda dan Anggota DPRD sebagai SaksiKasus Suap Muara Enim Berlanjut, KPK Periksa Sekda dan Anggota DPRD sebagai Saksi

JAKARTA - Penyidikan dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil tujuh saksi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim Yulius dan anggota DPRD Muara Enim Harmison, untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Markas Komando Satuan Brigade Mobil (Mako Satbrimob) Polda Sumatera Selatan pada Kamis. Selain dua pejabat tersebut, penyidik juga memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim serta dua saksi dari kalangan swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang didalami.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Mako Satbrimob Polda Sumatera Selatan atas nama YLS selaku Sekda Muara Enim, dan HRM selaku anggota DPRD Muara Enim," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Operasi itu tercatat sebagai OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pada 10 Juni 2026, KPK kembali menggelar OTT dan mengamankan lima aparatur sipil negara di lingkungan BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pada 11 Juni 2026 KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara yang merupakan pihak swasta dan pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI sebelum bertugas di BPK RI, serta Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Namun, dalam penyidikan perkara korupsi, keterangan pejabat daerah maupun anggota DPRD umumnya diperlukan untuk mengonfirmasi proses pengambilan keputusan, pelaksanaan program, penggunaan anggaran, hingga kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan saksi juga menjadi bagian penting untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan dokumen maupun barang bukti yang telah diperoleh penyidik. Dari proses tersebut, penyidik dapat menyusun rangkaian peristiwa secara utuh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Perlu dipahami bahwa status seseorang sebagai saksi tidak berarti yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Kasus Muara Enim menarik perhatian karena penyidik tidak hanya mendalami dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi juga dugaan pengondisian hasil audit lembaga pemeriksa negara. Jika terbukti di pengadilan, praktik semacam itu berpotensi melemahkan sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan mengurangi akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Perkembangan penyidikan juga menunjukkan bahwa KPK masih menelusuri kemungkinan keterkaitan berbagai pihak dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. Karena itu, pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus memastikan setiap dugaan diuji berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.
Hingga kini penyidikan masih berlangsung. KPK menyatakan akan terus mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti lain yang relevan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda