Breaking
Memuat breaking news...

Kasus Sebut Sumbar 'Barbar', DPP IKM Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Laporan Abu Janda

Qaplo
Qaplo
Rabu, 17 Juni 2026 - 7.15 PM WIB
Kasus Sebut Sumbar 'Barbar', DPP IKM Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Laporan Abu Janda
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA – Urusan hukum terkait dugaan ujaran kebencian yang menyeret Permadi Arya alias Abu Janda memasuki babak baru. Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (17/6/2026) untuk memenuhi panggilan klarifikasi penyidik mengenai laporan yang mereka layangkan terhadap aktivis media sosial tersebut.

Kasus ini bermula dari pernyataan Permadi Arya di ruang publik yang secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai "kaum barbar". Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari komunitas perantau Minang yang menilai pernyataan itu melampaui batasan kritik dan masuk dalam ranah penghinaan etnis.

Proses klarifikasi dipimpin langsung oleh AKBP Hidayat selaku Kepala Unit Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kehadiran pengurus pusat ini sekaligus menegaskan bahwa perkara tersebut kini ditangani secara terstruktur di tingkat markas besar kepolisian.

Penjelasan Legal Standing dan Tiga Isu Pokok Penyidikan

Usai menjalani pemeriksaan, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menjelaskan bahwa kedatangan mereka salah satunya untuk memperkuat kedudukan hukum (*legal standing*) organisasi dalam mewakili masyarakat adat Minangkabau.

"Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, IKM memiliki hak untuk melakukan upaya hukum guna melindungi kepentingan anggota dan komunitas yang diwakilinya," kata Braditi di Gedung Bareskrim Polri.

Dalam agenda klarifikasi tersebut, terdapat tiga poin krusial yang dibedah bersama tim penyidik:

Status Geografis sebagai Identitas Komunal: Diskusi mengenai apakah frasa "Sumatera Barat" atau "Sumbar" dapat dikualifikasikan sebagai golongan penduduk yang dilindungi oleh hukum pidana, mengingat wilayah tersebut merepresentasikan identitas etnis, budaya, dan demografis yang spesifik.

Mekanisme Pemeriksaan Saksi Luar Negeri: Pembahasan teknis mengenai tata cara pemeriksaan saksi yang menyaksikan langsung pernyataan terlapor saat berada di Amerika Serikat.

Konstruksi Hukum Lanjutan: Penyusunan kerangka pasal yang akan digunakan untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Jerat Pasal SARA dan Puluhan Laporan Daerah

Pihak IKM menilai ucapan Abu Janda memenuhi unsur pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia. Selain itu, mereka juga menyodorkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu rasa kebencian atau permusuhan berbasis SARA.

Skala penolakan terhadap ucapan Abu Janda terbukti meluas. Braditi mengungkapkan, hingga saat ini telah bersarang sedikitnya 32 laporan polisi di berbagai daerah yang diajukan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) IKM di seluruh Indonesia.

"Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat, ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum," tegas Braditi. Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini murni penegakan martabat komunal, bukan didasari oleh motif politik praktis maupun dendam personal.

Desakan Transparansi Kepolisian

Pihak pelapor mendesak Bareskrim Polri untuk bekerja secara profesional dan segera menetapkan status tersangka apabila seluruh alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi. IKM berjanji akan kooperatif, termasuk memfasilitasi kehadiran saksi-saksi kunci yang dibutuhkan penyidik.

Melalui upaya hukum ini, perhimpunan perantau Minang berharap kasus ini bisa menjadi preseden hukum agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah melontarkan narasi stereotip negatif atau ujaran kebencian berbasis identitas komunal di Indonesia.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait