Kasus Pungli di Ruang Publik Surabaya: Ketika Permintaan Maaf Saja Tidak Cukup

Tiga lokasi, satu pola yang sama. Dalam beberapa pekan terakhir, Kota Surabaya diramaikan oleh temuan dugaan pungutan liar di sejumlah fasilitas publik: Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan, SWK Tambak Wedi, dan kawasan Car Free Day (CFD) di Jalan Darmo, tak jauh dari Taman Bungkul. Ketiganya sama-sama fasilitas yang dibangun dari uang negara untuk kepentingan warga, terutama pedagang kecil.
Yang menarik, dalam perkembangan kasus ini, para terduga pelaku justru mendatangi sendiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf. Sebagian uang yang sempat dipungut pun sudah dikembalikan. Tapi Pemerintah Kota Surabaya menegaskan permintaan maaf itu tidak menghentikan proses hukum yang tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Kasus di SWK Kalijudan terungkap lebih dulu, sekitar pertengahan hingga akhir Juli 2026, setelah warga melaporkannya lewat kanal pengaduan "Lapor Cak Eri". Dari laporan itu terungkap, calon pedagang yang ingin menempati SWK—yang saat itu sebenarnya sudah selesai dibangun tapi belum resmi beroperasi—diminta membayar uang pendaftaran serta biaya sewa hingga jutaan rupiah untuk masa enam bulan.
Wali Kota Eri Cahyadi turun langsung ke lokasi dan memastikan seluruh uang yang sempat ditarik dikembalikan ke pedagang. Ia juga menegaskan bahwa fasilitas milik Pemkot semacam SWK semestinya tidak dikenakan biaya sewa berlapis, karena pedagang hanya wajib menanggung biaya operasional seperti listrik, air, dan kebersihan.
Belakangan, kasus serupa muncul di dua lokasi lain: paguyuban pedagang kaki lima Tambak Wedi dan seorang individu yang terkait dugaan pungutan di kawasan CFD Darmo. Keduanya, secara terpisah, mendatangi Wali Kota untuk mengakui perbuatan mereka dan meminta maaf. Meski demikian, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan, terlepas dari permintaan maaf dan pengembalian uang yang sudah dilakukan.
Dilihat dari besaran uangnya, kasus-kasus ini mungkin terkesan kecil dibanding skandal korupsi berskala besar. Tapi ukuran nominal bukan satu-satunya cara menilai dampaknya. Pungutan liar, sekecil apa pun jumlahnya, punya efek yang jauh lebih luas: ia mengikis kepercayaan warga terhadap tata kelola pemerintah, dan menambah beban ekonomi bagi kelompok yang paling rentan—dalam hal ini, pedagang kecil yang keuntungan hariannya memang pas-pasan.
Ketika praktik semacam ini dibiarkan berulang, ada risiko yang lebih besar: masyarakat mulai menganggap wajar bahwa setiap layanan publik pasti ada "biaya tambahan" di luar aturan resmi. Persepsi seperti ini, kalau terus dibiarkan, bisa jadi penghambat serius bagi upaya membangun birokrasi yang bersih dan berorientasi pelayanan—sesuatu yang jauh lebih sulit diperbaiki dibanding sekadar mengembalikan uang yang dipungut.
Satu hal yang patut dicatat dari kasus SWK Kalijudan: pembongkarannya justru berawal dari laporan warga biasa lewat kanal pengaduan resmi, bukan dari inspeksi internal Pemkot. Begitu laporan diterima, pemerintah kota menindaklanjutinya dengan verifikasi langsung ke lapangan dan memastikan uang dikembalikan.
Pola ini menunjukkan sesuatu yang penting: kanal pengaduan publik, kalau benar-benar responsif, bisa jadi alat pengawasan yang efektif untuk mencegah penyimpangan di ruang publik. Tapi ini juga menyisakan pertanyaan yang lebih besar—apakah pengawasan semacam ini cukup diandalkan hanya setelah pelanggaran terlanjur terjadi, atau perlu dibangun mekanisme pencegahan yang lebih awal, misalnya lewat keterbukaan informasi biaya resmi di setiap fasilitas publik, atau digitalisasi sistem pembayaran supaya transaksi tunai di luar prosedur semakin sulit dilakukan.
Sikap para terduga pelaku yang secara sukarela mendatangi Wali Kota untuk mengaku salah patut diberi catatan positif—ini bukan hal yang selalu terjadi dalam kasus-kasus serupa. Tapi penting digarisbawahi, permintaan maaf dan pengakuan kesalahan bukan pengganti proses hukum. Keduanya berjalan pada jalur yang berbeda: yang satu soal moral dan itikad baik, yang lain soal kepastian hukum bagi korban.
Sikap Pemkot Surabaya yang tetap melanjutkan proses hukum meski pelaku sudah mengakui kesalahan dan mengembalikan uang, sejalan dengan prinsip itu. Kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan tidak bisa dipulihkan hanya lewat ucapan maaf—ia baru benar-benar tumbuh kembali ketika ada kepastian bahwa hak yang dirampas dikembalikan, pelanggaran diproses sesuai aturan, dan ada jaminan praktik serupa tidak berulang di lokasi lain.
Kasus di Surabaya ini sebenarnya bisa jadi bahan evaluasi yang lebih luas soal bagaimana ruang publik dikelola di kota-kota lain. Beberapa hal yang layak dipertimbangkan sebagai langkah pencegahan, bukan sekadar penindakan setelah kasus mencuat, di antaranya: keterbukaan informasi soal biaya resmi dan prosedur pelayanan di setiap fasilitas publik, sistem pembayaran digital yang memperkecil ruang transaksi tunai tak resmi, edukasi kepada pedagang kecil agar mereka tidak ragu menolak pungutan yang tidak berdasar hukum, serta koordinasi yang lebih rutin antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan inspektorat—bukan hanya ketika sebuah kasus sudah jadi sorotan publik.
Ukuran keberhasilan memberantas pungli, pada akhirnya, bukan sekadar berapa banyak pelaku yang diproses hukum. Yang lebih penting justru berkurangnya celah bagi praktik semacam ini untuk terjadi lagi, dan pulihnya rasa percaya warga bahwa ruang publik memang milik bersama—bukan ladang bagi segelintir pihak yang mengambil untung dari posisi mereka.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda