Kasus Penganiayaan Anak 9 Tahun di Batam, Ayah Kandung dan Ibu Angkat Jadi TersangkaKasus Penganiayaan Anak 9 Tahun di Batam, Ayah Kandung dan Ibu Angkat Jadi Tersangka

BATAM – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan ibu angkat korban sebagai tersangka, polisi kini juga menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan ayah korban berinisial RL dalam tindakan kekerasan terhadap anak berinisial RAL.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan RL resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara yang dilakukan pada 21 Juni 2026.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan ayah kandung korban berinisial RL sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sagulung," kata Husnul di Batam.
Berawal dari Temuan Luka pada Tubuh Korban
Kasus ini mencuat setelah seorang anak berusia 9 tahun ditemukan mengalami sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan di lingkungan keluarga tempat ia tinggal di kawasan Bukit Kamboja, Kecamatan Sagulung.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu angkat korban berinisial VJH (38) sebagai tersangka pada 20 Juni 2026. Penanganan kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Pemerintah Kota Batam. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dilaporkan sempat mengunjungi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit pada 22 Juni 2026.
Penyidik Temukan Dugaan Keterlibatan Ayah Korban
Menurut Husnul, sejak awal penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam kekerasan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi memperoleh keterangan dan alat bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan RL.
"Sejak awal kami mencurigai karena tidak mungkin seorang ayah tidak mengetahui kondisi anaknya sementara tinggal dalam satu rumah," ujarnya.
Penyidik kemudian mengumpulkan hasil visum serta dokumentasi luka yang ditemukan pada tubuh korban. Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, polisi menyimpulkan bahwa korban diduga tidak hanya mengalami kekerasan dari ibu angkatnya, tetapi juga dari ayah kandungnya.
Kekerasan Diduga Berlangsung Selama Beberapa Bulan
Hasil penyidikan mengungkap dugaan bahwa tindak kekerasan terhadap korban telah berlangsung sejak April 2026 dan baru terungkap pada Juni 2026.
Polisi menyebut korban diduga pernah mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan cubitan. Bekas luka ditemukan di sejumlah bagian tubuh, antara lain leher, wajah, tangan, dan kaki.
Dalam proses pemeriksaan, RL sempat menyatakan tidak mengetahui adanya kekerasan yang dilakukan oleh VJH terhadap korban. Namun, menurut penyidik, keterangan tersebut berbeda dengan temuan yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Karena proses hukum masih berjalan, seluruh dugaan keterlibatan para tersangka akan diuji lebih lanjut melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban Masih Menjalani Perawatan
Saat ini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Embung Fatimah Batam.
Selain menangani proses pidana, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan setelah penanganan hukum berlangsung.
Perlindungan terhadap anak korban kekerasan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, termasuk pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan terdekat anak. Selain penegakan hukum, perlindungan dan pemulihan korban menjadi aspek yang terus dikawal oleh aparat serta instansi terkait selama proses penanganan berlangsung.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda