Breaking
Memuat breaking news...

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Aceh Tengah, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Qaplo
Qaplo
Jumat, 26 Juni 2026 - 11.09 AM WIB
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Aceh Tengah, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAKENGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 18 Mei 2026. Ketiga terduga pelaku kini menjalani proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Satu Pelaku Dewasa, Dua Masih Berstatus Anak

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir menjelaskan, tiga terduga pelaku yang diamankan terdiri atas H (18), sementara dua lainnya yang berinisial A dan M masih berstatus anak.

Karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kepolisian juga tidak mengungkap identitas lengkap para pihak demi melindungi hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berawal dari Penyelidikan Unit PPA

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta melakukan pendalaman terhadap keterangan korban dan sejumlah saksi.

Penyelidikan dipimpin personel Unit PPA bersama korban di wilayah Kecamatan Rusip Antara untuk menelusuri keberadaan para terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada H yang kemudian diamankan sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di sebuah acara pernikahan di Kampung Arul Kumer. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap H, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku lainnya.

Sekitar pukul 17.45 WIB, petugas mengamankan A di kediamannya di Kecamatan Rusip Antara. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, M juga berhasil diamankan di lokasi yang sama.

Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Qanun Hukum Jinayat

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Qanun Hukum Jinayat merupakan aturan pidana khusus yang berlaku di Aceh dan mengatur sejumlah tindak pidana tertentu, termasuk kekerasan seksual. Sementara itu, apabila pelaku masih berusia anak, proses penanganannya tetap mengikuti mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang nasional.

Polisi Imbau Masyarakat Segera Melapor

Kasat Reskrim menegaskan Polres Aceh Tengah berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, serta menindak setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban dugaan kekerasan seksual. Laporan yang disampaikan sejak dini dinilai penting agar aparat dapat segera memberikan perlindungan kepada korban sekaligus melakukan proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi dugaan tindak pidana maupun hubungan para terduga pelaku dengan korban karena proses hukum masih berjalan dan korban merupakan anak yang identitasnya wajib dilindungi.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait