Breaking
Memuat breaking news...

Kasus Dugaan Penghinaan Jurnalis di Bireuen Belum Jelas, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum

Qaplo
Qaplo
Jumat, 26 Juni 2026 - 7.06 PM WIB
Kasus Dugaan Penghinaan Jurnalis di Bireuen Belum Jelas, Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BIREUEN – Kuasa hukum jurnalis M. Ilham bin Sakubat meminta Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang telah diajukan sejak 22 April 2026. Hingga Jumat (26/6), proses penanganan perkara disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum korban, Zulfikar Muhammad, penyidik diketahui telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Namun, setelah sekitar dua bulan berlalu, belum ada perkembangan yang dinilai memberikan kepastian terhadap arah penyelesaian perkara.

"Kami menghargai upaya penyidik dalam menangani laporan ini. Namun, sudah dua bulan sejak pengaduan dibuat, perkara ini belum menunjukkan arah yang jelas. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Zulfikar.

Kuasa Hukum Sebut Seluruh Bukti Sudah Diserahkan

Zulfikar mengatakan kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun prosedur hukum yang diperlukan selama proses penyelidikan.

Menurutnya, berbagai dokumen pendukung beserta keterangan saksi telah disampaikan kepada penyidik untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

"Seluruh tahapan awal sudah kami penuhi. Bukti dan saksi juga telah diserahkan. Karena itu, kami berharap penyidik segera mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan," ujarnya.

Dinilai Berkaitan dengan Perlindungan Profesi Jurnalistik

Selain menyangkut kepentingan pribadi pelapor, Zulfikar menilai perkara ini juga memiliki kaitan dengan perlindungan terhadap profesi wartawan.

Ia berpendapat, apabila dugaan penghinaan dilakukan melalui media sosial terhadap seorang jurnalis karena aktivitas pemberitaannya, maka persoalan tersebut dapat berdampak pada rasa aman dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Persoalan ini bukan semata menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi jurnalis. Karena itu, kepastian hukum menjadi penting," katanya.

Kuasa hukum juga meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.

Berawal dari Pemberitaan Aksi Demonstrasi

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, perkara ini bermula setelah M. Ilham menerbitkan berita mengenai aksi demonstrasi jilid III di wilayah Bireuen.

Setelah berita dipublikasikan, akun Facebook bernama Anderson, yang menurut pelapor diduga dikelola oleh Darkasyi alias Anderson, diduga mengunggah komentar yang dianggap menghina. Selain itu, pelapor juga menyebut menerima pesan ancaman melalui aplikasi percakapan yang dinilai menyerang kehormatan dirinya maupun keluarganya.

Atas dasar itu, M. Ilham melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta perbuatan yang menyerang kehormatan pribadi ke Polres Bireuen pada 22 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi resmi dari Polres Bireuen mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan terbaru hasil penyelidikan. Belum ada pula tanggapan dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.

Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses hukum dan akan diuji melalui mekanisme penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait