Pekalongan - Polres Pekalongan Kota menetapkan AKF, pria berusia 54 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan yang pernah belajar di lembaga yang dipimpinnya. AKF langsung ditahan untuk kepentingan
Pekalongan - Polres Pekalongan Kota menetapkan AKF, pria berusia 54 tahun, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan yang pernah belajar di lembaga yang dipimpinnya. AKF langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini turut mendapat perhatian Kementerian Agama karena lembaga yang dipimpin AKF sebelumnya disebut sebagai pondok pesantren. Kemenag kemudian menegaskan lembaga tersebut bukan pesantren, melainkan Padepokan Padhang Ati yang tidak terdaftar secara resmi.
AKF Ditahan Selama 20 Hari
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto mengatakan penahanan terhadap AKF dilakukan untuk tahap pertama selama 20 hari. Selama masa penahanan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pemberkasan perkara.
“Ya tentunya tahap pertama 20 hari. Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” ujar Setiyanto di Mapolres Pekalongan, Kamis, 28 Mei 2026.
AKF dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Polisi menyebut pasal yang digunakan berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau memanfaatkan kerentanan korban.
Dalam aturan tersebut, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara. Ancaman pidana itu memperlihatkan bahwa dugaan kekerasan seksual dalam relasi kuasa menjadi perhatian serius dalam penegakan UU TPKS.
Enam Korban Sudah Diperiksa
Hingga Kamis pagi, polisi telah memeriksa enam saksi korban. Para korban disebut berasal dari sejumlah wilayah di Pantura, termasuk Pekalongan, Pemalang, Batang, hingga Semarang.
Polisi juga membuka ruang pengaduan bagi korban lain yang belum melapor. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota atau melalui hotline yang telah disiapkan.
Kasus ini ditangani intensif setelah polisi menerima laporan dari para korban. AKF diamankan pada Rabu pagi, 27 Mei 2026, dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan tidak hanya berbentuk verbal, tetapi juga fisik. Menurut polisi, para korban sebelumnya takut mengadu karena posisi pelaku dianggap sebagai figur yang dituakan.
“Pada dasarnya mereka ini ketakutan. Karena yang namanya kiai atau ustaz itu yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka,” kata Riki.
Riki menyebut dugaan modus yang digunakan antara lain mengajak korban melakukan pijat saat mereka masih berada di lembaga tersebut. Situasi tertutup itu, menurut polisi, diduga menjadi ruang terjadinya pelecehan seksual fisik terhadap korban.
Polisi menyatakan sebagian korban semula enggan melapor karena takut, termasuk karena dugaan tekanan atau intimidasi. Penyidik kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga korban hingga sejumlah korban mulai berani memberikan keterangan.
Kemenag Tegaskan Bukan Pesantren
Di tengah penanganan perkara, Kementerian Agama memberi klarifikasi mengenai status lembaga yang dipimpin AKF. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyatakan lembaga tersebut bukan pondok pesantren, melainkan Padepokan Padhang Ati.
Menurut Basnang, hasil pengecekan melalui Education Management Information System atau EMIS menunjukkan lembaga itu tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan,” kata Basnang.
Ia menjelaskan penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren tidak tepat karena tidak memiliki tanda daftar maupun izin operasional sebagai pondok pesantren.
Kemenag menyatakan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah memverifikasi legalitas lembaga tersebut. Hasilnya, lembaga itu bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Basnang juga menyebut kasus ini telah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat itu melibatkan sejumlah unsur, mulai dari dinas terkait, Kesbangpol, Kemenag, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Babinsa, hingga kepolisian.
Karena lembaga tersebut tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol, penanganan perkara kemudian dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota setelah laporan korban masuk. Kemenag menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Pentingnya Legalitas dan Perlindungan Korban
Kasus ini juga menyoroti pentingnya masyarakat memeriksa legalitas lembaga pendidikan atau pembinaan keagamaan sebelum menitipkan anak untuk belajar. Legalitas bukan sekadar urusan administratif, tetapi berkaitan dengan pengawasan, standar pembinaan, dan perlindungan terhadap peserta didik.
Orang tua perlu memastikan lembaga memiliki izin resmi, struktur pengelolaan yang jelas, serta mekanisme pengaduan jika terjadi dugaan pelanggaran. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan pendidikan atau pembinaan.
Bagi korban kekerasan seksual, keberanian melapor sering kali terhambat rasa takut, tekanan sosial, dan relasi kuasa dengan pelaku. Karena itu, posko pengaduan dan pendekatan kepada keluarga korban menjadi bagian penting agar korban mendapat ruang aman untuk menyampaikan keterangan.
Penanganan kasus AKF kini berada di tangan penyidik. Polisi masih membuka ruang bagi korban atau saksi lain untuk memberikan keterangan, sementara proses pemberkasan akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap tersangka.
Sumber: detik