Kepolisian Resor Nias Selatan membongkar dugaan sarang narkoba di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026) sore. Dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan dari sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi didampingi Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor. Sekitar 50 personel dikerahkan setelah Satresnarkoba menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lahusa.

Petugas Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap lokasi sebelum akhirnya menggerebek rumah yang dicurigai. Di dalam rumah, polisi mengamankan empat orang masing-masing berinisial RL (40) warga Desa Lahusa, IH (37) warga Desa Lahusa Satu, TH (31) warga Desa Hilimbaruzo Kecamatan Mazo, dan KSH (28) warga Desa Siraha Kecamatan Boronadu.

26 Paket Kecil dan Satu Paket Sedang Disita

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 26 paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp3.157.000, satu timbangan elektrik, empat alat isap atau bong, enam korek api, tiga bungkus plastik klip, satu kotak hitam berisi plastik klip, dua kaca pyrex, satu sendok yang diduga digunakan untuk menyekop sabu, serta tiga unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga berperan menguasai dan mengedarkan narkotika tersebut. Namun, peran masing-masing yang diamankan masih didalami penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi menegaskan OSN merupakan bentuk komitmen Polres Nias Selatan dalam mendukung program prioritas Kapolri untuk memberantas sarang narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Alfian.

Sementara itu, Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didi Sutadi menyampaikan keempat orang yang diamankan beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri jaringan peredaran, serta mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Polres Nias Selatan menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Sumber: Kapolres Nisel Pimpin Operasi Sarang Narkoba, Empat Orang Diamankan — Indeks Waspada