Jakarta – Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Kamaruddin Simanjuntak, pengacara yang dikenal luas sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), meninggal dunia pada Senin (19/10/2026) dini hari.
Almarhum mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Jakarta Barat, sekitar pukul 02.47 WIB, setelah sebelumnya dirawat akibat sakit yang telah lama dideritanya.
Istri almarhum, Joanita Meroline Wenji, menuturkan bahwa Kamaruddin telah keluar masuk rumah sakit sejak Februari lalu dan harus menjalani cuci darah secara rutin. Pada perawatan terakhir, almarhum juga didiagnosis mengalami infeksi paru.
“Hampir tidak istirahat dia itu kalau bela klien, benar-benar hari Minggu pun dia kerja,” kata Joanita kepada awak media.
Disemayamkan di Rumah Duka Ukrida
Jenazah Kamaruddin disemayamkan di Rumah Duka Tabitha Ukrida, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, hingga Rabu malam. Selanjutnya, jenazah akan diberangkatkan ke kampung halamannya di Siborong Borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, untuk dimakamkan pada Kamis.
Sejumlah keluarga, kerabat, dan rekan sejawat hadir menyampaikan belasungkawa di rumah duka.
Dikenal sebagai Pengacara Brigadir J
Nama Kamaruddin Simanjuntak melejit di tingkat nasional ketika menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dalam penanganan perkara tersebut, ia tampil vokal menyuarakan kepentingan keluarga korban dan menuntut kasus itu diusut secara transparan. Kiprahnya menjadikannya salah satu pengacara yang paling dikenal publik dalam pemberitaan hukum nasional.
Kamaruddin lahir di Siborongborong, Tapanuli Utara, pada 21 Mei 1974. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Kristen Indonesia dan lulus pada 2004. Sepanjang kariernya, ia juga menangani sejumlah perkara besar lain, termasuk kasus korupsi proyek e-KTP.
Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, dan masyarakat yang mengikuti perjalanan kariernya.
Sumber: KompasTV


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda