KAMAK Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Pengkondisian Proyek di Pemko Medan
Medan - Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi atau KAMAK, Azmi Hadly, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti dugaan pengkondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kota Medan secara transparan dan tanpa tebang
Medan - Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi atau KAMAK, Azmi Hadly, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti dugaan pengkondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kota Medan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Azmi menilai isu pengaturan tender di Pemko Medan sudah lama menjadi perhatian publik. Menurut dia, Kajati Sumut yang baru perlu menjadikan penanganan isu tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. “Ini ujian pertama Kajati Sumut. Jangan berhenti di level pelaksana teknis atau PPK. Jika ada indikasi kuat, semua pihak yang disebut terlibat harus diperiksa,” kata Azmi di Medan, Selasa, 2 Juni 2026. Azmi juga menyebut sejumlah nama yang menurutnya perlu dimintai keterangan apabila terdapat bukti atau informasi yang cukup. Nama-nama tersebut meliputi Wali Kota Medan Rico Waas, Rio Adrian, dan John Lase. Namun, ia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti. KAMAK Minta Proses Terbuka Menurut Azmi, dugaan pengkondisian proyek tidak bisa dianggap sebagai isu administratif biasa. Ia menilai praktik semacam itu, apabila terbukti, dapat merusak persaingan sehat dalam tender pemerintah dan berisiko merugikan keuangan daerah. “Jika proyek sudah dikunci sejak awal, kualitas jadi korban. Rakyat yang rugi, uang negara bocor, pelayanan publik tidak maksimal,” ujarnya. Azmi meminta Kejati Sumut tidak gentar menghadapi tekanan politik dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Menurut dia, keberanian memeriksa pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan akan menjadi tolok ukur keseriusan penegakan hukum. “Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan melalui proses yang transparan. Jika ada unsur pidana korupsi, usut