Jelang Muktamar ke-35, FUN dan Ulama NU Gelar Halaqah Tolak Politik Uang

Jelang Muktamar ke-35 NU, Sejumlah Ulama Serukan Perlawanan terhadap Politik Uang
Sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yang tergabung dalam Forum Ulama Nahdliyyin (FUN), bersama pengurus syuriyah, tanfidziyah, dan pengasuh pesantren, menyerukan penolakan tegas terhadap praktik politik uang dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang akan digelar akhir Agustus mendatang.
Seruan Melawan Suap dalam Pemilihan AHWA
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) sekaligus tokoh NU, KH Abdul Manan Ghoni, menegaskan seluruh pengurus PWNU dan PCNU wajib melawan praktik suap dalam mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) — sistem musyawarah tertutup yang digunakan NU untuk memilih pimpinan tertinggi organisasi. Menurutnya, tidak ada pengecualian dalam kewajiban tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Manan dalam Halaqah Jam'iyyah Nahdlatul Ulama bertema "Menyelamatkan Marwah Syuriyah dan Kemuliaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA)" di Jakarta, Jumat (21/8). Ia menyebut menerima suap sebagai bentuk kebobrokan moral yang seharusnya tidak dianggap wajar oleh para peserta muktamar.
Halaqah tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh NU lain, di antaranya Penasehat LBM PWNU DKI KH Mukti Ali Qusyairi, KH Adnan Anwar, Ketua Tanfidziyah PWNU DKI KH Samsul Ma'arif, dan Ketua FUN KH Mujib Qulyubi.
Soal Ishlah yang Dinilai Belum Tuntas
Salah satu narasumber, KH Samsul Ma'arif, menyampaikan pandangan bahwa proses ishlah (rekonsiliasi) yang sebelumnya berlangsung antara Rais Aam Kiai Miftahul Ahyar dan Ketua Umum PBNU Gus Yahya belum benar-benar menyelesaikan persoalan di antara keduanya. Menurut Samsul, proses tersebut hanya bersifat formalitas di permukaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu kesempatan bersama Gus Yahya, DKI Jakarta sempat diminta mundur sebagai tuan rumah muktamar, namun permintaan tersebut ditolaknya.
Tantangan Kepemimpinan dan Kriteria Calon
Sementara itu, KH Adnan Anwar meminta agar calon Rais Aam maupun calon Ketua Umum PBNU memahami betul perkembangan geopolitik serta tantangan yang dihadapi organisasi saat ini. Ia menilai tantangan kepemimpinan PBNU sekarang berbeda dari era kepemimpinan Kiai Said Aqil Siradj, terutama dalam hal pengaderan dan pengembangan lembaga pendidikan.
Senada dengan itu, KH Mukti Ali Qusyairi menekankan bahwa kriteria calon AHWA semestinya mempertimbangkan aspek kealiman serta ketertiban dalam dunia pendidikan. Ia mencontohkan masa kepemimpinan Kiai Said yang menurutnya sempat mendampingi empat Rais Aam tanpa persoalan berarti, berbeda dengan situasi saat ini.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemilihan AHWA
Ketua FUN KH Mujib Qulyubi menjelaskan bahwa halaqah ini digelar untuk menyatukan komitmen pengurus syuriyah, tanfidziyah, dan pengasuh pesantren, agar Muktamar ke-35 NU mengedepankan otoritas moral, keteladanan, serta penolakan terhadap risywah atau politik uang. Ia menyoroti bahwa sistem AHWA sejatinya dirancang untuk menghindari politik uang, namun menurutnya kondisi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Mujib menyebut PBNU sebenarnya sudah menerbitkan Pedoman Penyampaian Usulan Nama Calon AHWA yang memuat lima poin ketentuan. Namun ia menduga terdapat pelanggaran, baik dari sisi prosedural maupun substansial, dalam pelaksanaannya di lapangan — meski hingga kini belum ada bukti resmi yang diumumkan ke publik terkait dugaan tersebut.
Ia mengajak seluruh peserta muktamar (muktamirin) untuk kembali pada niat dasar berorganisasi di NU sebagai bentuk pengabdian atau khidmah, serta menolak segala bentuk transaksi dalam proses pemilihan. Menurutnya, para pemegang hak suara di tingkat PWNU, PCNU, maupun PCINU perlu menjaga independensi dan kehormatan organisasi menjelang perhelatan ini.
Jadwal Muktamar
Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Catatan: Sejumlah pernyataan dalam berita ini, termasuk dugaan pelanggaran prosedural dalam proses pemilihan AHWA, merupakan pandangan dan klaim dari narasumber yang disebutkan, belum berupa temuan resmi dari lembaga berwenang di internal NU.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda