JAKARTA — Pemerintah menegaskan perbaikan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sudah semakin dimutakhirkan lewat koreksi DTSEN Volume 3.1. Langkah ini diambil setelah lonjakan perubahan desil yang signifikan pada Volume 3 sempat meresahkan masyarakat, terutama karena bertepatan dengan masa pendaftaran perguruan tinggi yang berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa gejolak data ini bersumber dari masuknya 12 juta data baru hasil verifikasi dan validasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang sebelumnya belum diproses Badan Pusat Statistik (BPS). "Baru masuk 12 juta data baru dari BKKBN yang belum dilakukan verifikasi dan validasi. Sehingga loncat-loncat," katanya, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/8/2026). Ia menambahkan, data kini sudah distabilkan dan diperkirakan makin akurat dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Desil Berubah Bukan Berarti Langsung Dicoret
Poin yang paling ditekankan Gus Ipul: perubahan desil tidak serta-merta membuat seseorang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. Penyaluran bantuan tetap menunggu penetapan penerima pada periode penyaluran masing-masing program. "Tidak serta-merta orang yang sekarang desilnya berubah, itu otomatis dicoret. Karena masih menunggu penetapan pada awal bulan penyaluran," tegasnya.
Apa Itu Desil, Sebenarnya?
Di sinilah letak kesalahpahaman yang sering muncul di masyarakat. Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa desil bukan ukuran langsung kaya-miskin, apalagi patokan besaran penghasilan seseorang.
Desil adalah pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan penduduk secara nasional — penduduk diurutkan dari yang paling tidak sejahtera sampai paling sejahtera, lalu dibagi menjadi 10 kelompok. "Desil itu bukan sertifikat kaya dan miskin. Desil tidak bisa disamakan secara ekuivalen dengan penghasilan," ujar Andy.
Karena sifatnya relatif, posisi desil seseorang bisa berubah walau kondisi ekonominya sendiri tidak berubah sama sekali. Andy memberi contoh sederhana: kalau terjadi bencana besar di suatu daerah dan banyak orang jatuh miskin, maka posisi desil orang lain otomatis ikut bergeser naik saat data direngking ulang secara nasional — bukan karena mereka jadi lebih kaya.
Kenapa Lonjakannya Terasa Signifikan Kali Ini?
DTSEN dimutakhirkan setiap tiga bulan, sehingga dalam setahun ada empat versi data. Menurut Andy, perubahan desil yang cukup mencolok pada Volume 3 murni disebabkan masuknya 12 juta data baru dari BKKBN sekaligus, yang langsung dievaluasi BPS begitu gejala di masyarakat terlihat kasuistis.
Desil Hanya Salah Satu Faktor, Bukan Syarat Mutlak
Andy juga menegaskan desil bukan syarat utama penerima bansos, melainkan alat bantu menentukan prioritas saat kuota terbatas. Ia mengilustrasikan: jika ada 10 orang yang berhak menerima bantuan tapi anggaran hanya cukup untuk 5 orang, maka desil dipakai untuk memilih siapa yang lebih diprioritaskan — mereka di desil 1 lebih diutamakan dari desil 4, dan seterusnya.
Setiap program bansos pun punya kriteria sendiri di luar desil. Sebagai contoh, seseorang yang masuk desil 1-4 (kelompok prioritas Program Keluarga Harapan/PKH) tetap tidak akan menerima bantuan jika tidak memenuhi kriteria lain, misalnya berstatus PNS.
Andy secara khusus meluruskan persepsi yang salah kaprah di masyarakat: "Seolah-olah kalau desil naik, sama dengan tambah kaya. Kalau tambah kaya, sama dengan bantuannya hilang. Itu sama sekali tidak benar," katanya. Ia menegaskan jumlah anggaran bansos tidak berkurang, bahkan bertambah — masalahnya semata soal kuota yang terbatas, bukan pencabutan hak.
Cara Mengecek dan Memperbaiki Data
Bagi masyarakat yang merasa datanya belum sesuai di DTSEN, pemerintah membuka beberapa jalur pemutakhiran:
Lewat pemerintah desa/kelurahan dengan bantuan operator SIKS-NG
Ground check oleh pendamping PKH, BPS, atau pemerintah daerah
Mandiri lewat aplikasi Cek Bansos
Call center 021-171 atau WhatsApp 08877-171-171
Kanal daring dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda