Jaksa Minta Sidang Korupsi Waterfront City Samosir Dilanjutkan, Eksepsi Terdakwa Dinilai Masuk Pokok PerkaraJaksa Minta Sidang Korupsi Waterfront City Samosir Dilanjutkan, Eksepsi Terdakwa Dinilai Masuk Pokok Perkara

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir. Permintaan tersebut disampaikan setelah penuntut umum menilai nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren telah menyentuh substansi perkara yang seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan.
Pandangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/7/2026), dengan agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi terdakwa. Menurut penuntut umum, keberatan yang diajukan tidak lagi membahas aspek formil surat dakwaan, melainkan telah masuk pada materi pembuktian yang menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya di persidangan.
Jaksa Nurdiono mengatakan pihaknya telah mempelajari seluruh poin eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, mulai dari poin pertama hingga kesembilan.
Menurutnya, seluruh keberatan tersebut berkaitan dengan materi perkara yang hanya dapat diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, maupun alat bukti selama proses persidangan berlangsung.
Salah satu poin yang dipersoalkan ialah penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung sedikitnya dua alat bukti. Namun, penuntut umum menilai keberatan tersebut bukan merupakan materi eksepsi.
"Soal penetapan tersangka tidak didukung dua alat bukti, kami sebagai penuntut umum meyakini alat bukti itu telah terpenuhi. Kalau memang itu menjadi keberatan, seharusnya diajukan melalui praperadilan, bukan dalam nota perlawanan," ujar Nurdiono.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Penuntut umum juga menanggapi keberatan mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut.
Menurut Nurdiono, audit yang dijadikan rujukan pihak terdakwa dilakukan pada 2023 ketika proyek Waterfront City Pangururan masih berjalan. Sementara audit yang digunakan dalam dakwaan dilakukan setelah proyek selesai sehingga mencakup hasil akhir pekerjaan, termasuk temuan keterlambatan penyelesaian proyek.
Menurut penuntut umum, proyek yang semula dijadwalkan selesai dalam waktu 360 hari kalender akhirnya mengalami keterlambatan hingga sekitar 498 hari kalender.
Perbedaan hasil audit tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari materi yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan dan nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.
Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa diduga mengambil sejumlah keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan proyek, antara lain menyetujui perubahan kontrak, pembayaran uang muka, serta beberapa pembayaran pekerjaan selama proyek berlangsung.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya tujuh kali perubahan kontrak (addendum) dan Contract Change Order (CCO) yang menurut penuntut umum tidak disertai justifikasi teknis maupun penyesuaian harga yang memadai.
Selain itu, surat dakwaan memuat dugaan bahwa terdakwa tidak mengenakan denda atas keterlambatan proyek sekitar Rp6,264 miliar, serta menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) meski menurut penuntut umum masih terdapat pekerjaan yang belum selesai, termasuk struktur panel solar cell.
Penuntut umum juga mendalilkan adanya dugaan pelanggaran lain, seperti perubahan personel inti, pelaksanaan sebagian pekerjaan melalui pihak lain tanpa izin tertulis, hingga perubahan pekerjaan yang dinilai tidak memiliki dasar teknis yang memadai.
Berdasarkan keseluruhan dakwaan tersebut, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa bersama pihak terkait mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,185 miliar. Nilai kerugian tersebut masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa terhadap aspek formil dakwaan, misalnya terkait kewenangan mengadili atau kejelasan surat dakwaan. Apabila majelis hakim menilai keberatan tersebut tidak beralasan, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Pada tahap tersebut, penuntut umum dan pihak terdakwa akan menghadirkan saksi, ahli, serta berbagai alat bukti untuk menguji seluruh dalil yang diajukan masing-masing pihak. Dari proses itulah majelis hakim akan menilai apakah unsur-unsur tindak pidana, termasuk dugaan kerugian keuangan negara, benar-benar terbukti menurut hukum.
Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tanggapan penuntut umum dan eksepsi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan sela. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau terdapat alasan hukum lain yang memengaruhi kelanjutan proses persidangan.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda