Breaking
Memuat breaking news...

Investasi Bermasalah Rp3,5 Miliar, Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Ruben Onsu

Redaksi
Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 - 6.36 AM WIB
Investasi Bermasalah Rp3,5 Miliar, Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Ruben Onsu
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Jumat Ini

Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pada Jumat (28/8). Namun hingga kini belum bisa dipastikan apakah artis tersebut akan benar-benar memenuhi panggilan pemeriksaan itu atau tidak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Awal Mula Kasus

Menurut Iskandarsyah, kasus ini bermula ketika Ruben yang memiliki sebuah usaha menawarkan korban berinisial DM untuk menginvestasikan dananya dalam bisnis jual beli sebuah produk. Ruben dan DM kemudian menyepakati perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut, dengan Ruben disebut turut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.

Persoalan muncul ketika hingga batas waktu yang telah disepakati, korban tak kunjung menerima keuntungan yang dijanjikan sebelumnya. Total kerugian yang diduga dialami korban dalam kasus ini mencapai Rp3,5 miliar.

Proses Hukum Berjalan Sejak April

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026, setelah penyidik memeriksa enam orang saksi, termasuk saksi ahli. Setelah proses pemeriksaan tersebut, polisi menggelar ekspos perkara, dan seluruh peserta gelar perkara sepakat mengubah status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.

Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Meski sudah berstatus tersangka, polisi menyatakan belum melakukan penahanan terhadap Ruben. Menurut Iskandarsyah, keputusan ini diambil karena selama proses penyidikan, Ruben dinilai tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta, tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan jelas, tidak menghambat jalannya proses penyidikan, serta tidak menunjukkan upaya untuk melarikan diri.

Ia menambahkan, Ruben juga tidak terindikasi berupaya merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi agar tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Menurut Iskandarsyah, syarat penahanan terhadap seorang tersangka sendiri diatur dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Catatan: Status tersangka dalam kasus ini masih dalam proses hukum yang berjalan. Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disebutkan merupakan uraian dari pihak kepolisian, dan pembuktian atas kebenarannya akan ditentukan lebih lanjut melalui proses persidangan.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait