DPR Godok RUU Migas Baru, Badan Usaha Khusus Disiapkan Gantikan SKK Migas
DPR RI resmi bergerak merombak tata kelola sektor minyak dan gas bumi. Lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang baru, aturan lama yakni UU Nomor 22 Tahun 2001 akan digantikan sepenuhnya. Delapan fraksi di DPR telah menyetujui RUU ini sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (18/8/2026).
Perubahan paling mencolok dalam draf ini adalah dibentuknya Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang akan menggantikan peran SKK Migas selama ini. Bedanya cukup signifikan: BUK Migas nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan lagi berada di bawah kementerian teknis seperti SKK Migas. Beberapa anggota Komisi XII DPR menyebut draf ini masih terus dibahas dan ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Kewenangan BUK Migas Lebih Besar dari SKK Migas
Berdasarkan draf yang beredar, BUK Migas didesain sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan minyak dan gas bumi, menggantikan posisi pemerintah pusat yang mendelegasikan kewenangan tersebut. Tugasnya mencakup mengelola Wilayah Kerja, menyeleksi dan menandatangani kontrak dengan kontraktor, menjual minyak dan gas bagian negara, hingga mencatat aset dan cadangan migas nasional. Jika suatu wilayah kerja tak sanggup dikelola sendiri, BUK Migas bisa menawarkannya sebagai kerja sama ke badan usaha lain.
Dari sisi struktur, BUK Migas akan dijalankan oleh dua organ: dewan pengawas beranggotakan 7 orang yang dipilih DPR atas usul Presiden, dan dewan direksi minimal 7 orang yang diangkat langsung oleh Presiden.
Soal Modal dan Sumber Pendapatan
Modal awal BUK Migas rencananya berasal dari barang milik negara yang sebelumnya dikelola Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dan SKK Migas, ditambah persentase tertentu dari penerimaan negara bukan pajak di sektor hulu migas. Pendapatannya sendiri akan bersumber dari hasil usaha hulu migas dan pengelolaan aset. Menariknya, dengan persetujuan Menteri, BUK Migas juga dibolehkan berinvestasi atas sebagian dana migas lewat kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi — dan seluruh pengelolaan dana ini wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direspons sebagai Jawaban atas Putusan MK
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan bahwa pembentukan BUK Migas merupakan bagian dari pemenuhan mandat Mahkamah Konstitusi (MK), yang sejak 2012 telah membatalkan sejumlah pasal dalam UU Migas lama. Ia menyebut BUK dirancang sebagai "badan usaha yang langsung bertanggung jawab pada Presiden."
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menambahkan konteks historisnya: SKK Migas sejatinya hanya solusi sementara yang dibentuk lewat Perpres 9/2013, setelah MK membubarkan BP Migas pada akhir 2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, RUU Migas yang baru ini menjadi solusi jangka panjang karena "Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara." Ia berharap kepastian tata kelola kelembagaan ini turut mendorong iklim investasi dan mendongkrak kembali produksi minyak bumi nasional.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda