Indonesia Kecam Serangan Israel di Gaza, Sebut Langgar Hukum Internasional dan Ancam Gencatan Senjata

Jakarta — Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kecaman keras terhadap serangan militer Israel yang berlanjut di Jalur Gaza. Melalui pernyataan resmi di akun X, Kementerian Luar Negeri RI menilai serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil itu merupakan pelanggaran berat hukum internasional, sekaligus mengancam keberlangsungan gencatan senjata yang sedang berjalan.
"Tindakan yang dilakukan secara sengaja menghambat implementasi Gaza Peace Plan, dan memperburuk penderitaan rakyat Palestina," demikian pernyataan Kemlu RI, Rabu.
Jakarta mendesak Israel—sebagai salah satu pihak dalam kesepakatan gencatan senjata—untuk segera dan secara permanen menghentikan operasi militernya, serta memenuhi seluruh komitmen sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Pernyataan Kemlu ini muncul menyusul serangan udara Israel pada Minggu yang menewaskan sedikitnya 18 warga Palestina, termasuk tiga anak-anak dan satu bayi yang belum lahir, serta melukai beberapa orang lainnya di berbagai wilayah Jalur Gaza. Data ini berasal dari sumber medis setempat dan Kementerian Kesehatan Gaza yang dikelola Hamas, sehingga belum dapat diverifikasi secara independen oleh pihak ketiga.
Serangan itu terjadi hanya dua hari setelah Presiden AS Donald Trump dan Board of Peace—badan yang dibentuk Washington untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata—mengumumkan kesepakatan untuk melanjutkan fase kedua perjanjian, yang mencakup pelucutan senjata Hamas dan penarikan bertahap pasukan Israel dari Gaza.
Militer Israel sendiri belum memberikan komentar resmi atas tuduhan bahwa serangan akhir pekan itu melanggar kesepakatan tersebut, meski dalam berbagai insiden sebelumnya IDF konsisten menyatakan bahwa serangannya menyasar infrastruktur militer Hamas sebagai respons atas provokasi atau pelanggaran gencatan senjata oleh kelompok itu.
Di sisi Palestina, Hamas dan faksi-faksi sekutunya telah menyatakan menerima peta jalan pelaksanaan fase kedua gencatan senjata—langkah yang sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 (2025). Kemlu RI menyambut baik perkembangan ini. "Ini merupakan langkah penting untuk proses penyelesaian konflik," tulis kementerian tersebut.
Namun implementasinya di lapangan belum berjalan mulus. Sejumlah pejabat Israel, termasuk anggota kabinet keamanan, sempat menyatakan skeptis bahwa Hamas benar-benar akan melucuti senjatanya, sementara serangan militer di Gaza dilaporkan tetap berlanjut meski kesepakatan fase kedua sudah diumumkan.
Menurut keterangan pejabat Palestina, serangan yang terus terjadi di tengah gencatan senjata—bersama pembatasan ketat bantuan kemanusiaan—telah melemahkan kekuatan perjanjian truce itu sendiri. Kementerian Kesehatan Gaza mencatat sedikitnya 1.230 orang tewas dan 4.076 lainnya terluka akibat pelanggaran gencatan senjata sejak mulai berlaku pada 11 Oktober 2025.
Skala kerusakan dari keseluruhan konflik yang berjalan sejak Oktober 2023 ini jauh lebih besar. Berdasarkan estimasi terbaru PBB, Uni Eropa, dan Bank Dunia lewat Rapid Damage and Needs Assessment, konflik ini telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina, melukai lebih dari 174.000 orang, serta merusak sekitar 90 persen infrastruktur sipil Gaza.
Biaya rekonstruksi diperkirakan mencapai sekitar US$70 miliar—salah satu proyek pembangunan kembali termahal dalam sejarah modern.
Selain menyerukan penghentian serangan, Jakarta juga meminta seluruh pihak menjamin perlindungan penuh bagi warga sipil, tenaga medis, dan pekerja kemanusiaan, serta memastikan bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa dapat disalurkan tanpa hambatan ke seluruh wilayah Gaza.
Indonesia menegaskan kembali komitmennya mendukung proses politik yang kredibel menuju terbentuknya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan solusi dua negara, sejalan dengan resolusi-resolusi PBB yang relevan.
Posisi ini konsisten dengan langkah Indonesia sebelumnya bergabung dalam koalisi Board of Peace bersama sejumlah negara mayoritas Muslim lain, termasuk Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Sampai artikel ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Israel atas pernyataan Kemlu RI tersebut.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda