Indonesia, bersama sejumlah negara Arab dan Islam lainnya, mengecam keras pernyataan pejabat tinggi Israel yang mendorong pemindahan paksa warga Palestina dari Jalur Gaza.

Kecaman bersama ini dikeluarkan oleh menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab, berdasarkan pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri Indonesia, Senin (7/9). Para menteri menegaskan kembali penolakan tegas dan kecaman mereka terhadap segala upaya atau rencana yang bertujuan memindahkan rakyat Palestina — baik di dalam maupun di luar Wilayah Palestina yang Diduduki — dengan dalih atau justifikasi apa pun.

Menyebut Nama Dua Pejabat Israel Secara Spesifik

Pernyataan bersama ini secara eksplisit menyebut nama Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, dan Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, sebagai pihak yang mengeluarkan pernyataan provokatif yang mendorong pemindahan warga Gaza.

Para menteri menilai usulan-usulan provokatif semacam ini secara langsung melanggar hukum internasional dan hukum humaniter internasional, sekaligus menimbulkan ancaman serius terhadap hak-hak fundamental dan tak terpisahkan rakyat Palestina.

Kekhawatiran atas Potensi Realisasi di Lapangan

Para menteri menyampaikan kekhawatiran mendalam bahwa pernyataan-pernyataan tersebut bisa berubah menjadi kebijakan resmi atau diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan. Mereka memperingatkan bahwa langkah semacam itu berpotensi menggagalkan berbagai inisiatif perdamaian yang sedang berjalan — termasuk rencana perdamaian Gaza yang diusulkan Presiden AS Donald Trump, yang menurut pernyataan bersama ini juga secara tegas menolak pemindahan paksa penduduk.

Menegaskan Integritas Wilayah Palestina

Pernyataan bersama ini kembali menegaskan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina yang diduduki, sekaligus menekankan pentingnya menjaga keutuhan wilayah Palestina — yang mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Para menteri luar negeri juga menegaskan kembali sikap mereka bahwa penyelesaian jangka panjang atas konflik ini hanya bisa dicapai lewat solusi dua negara, berdasarkan batas wilayah sebelum 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina yang merdeka.

Seruan kepada Komunitas Internasional

Menutup pernyataan bersama ini, para menteri mendesak komunitas internasional — khususnya Dewan Keamanan PBB (DK PBB) — untuk menjalankan kewajiban mereka dengan menolak segala upaya mengubah komposisi demografis maupun geografis wilayah Palestina yang diduduki, sekaligus menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Pernyataan bersama tujuh negara ini menunjukkan front diplomatik yang solid dari sejumlah negara mayoritas Muslim terhadap wacana pemindahan paksa warga Gaza — sebuah isu yang secara luas dipandang melanggar hukum humaniter internasional terlepas dari posisi masing-masing pihak terhadap konflik Israel-Palestina secara keseluruhan. Bagaimana pernyataan ini akan direspons oleh pemerintah Israel maupun berdampak pada dinamika rencana perdamaian yang sedang berjalan, masih perlu terus dipantau perkembangannya.