Otoritas imigrasi Indonesia menerbitkan izin tinggal darurat sekaligus membebaskan biaya denda overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan massal penerbangan menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9).

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengumumkan kebijakan ini pada Senin (7/9), dengan menyebutnya sebagai respons kemanusiaan yang diperlukan atas kejadian force majeure — istilah hukum untuk kondisi di luar kendali manusia, seperti bencana alam, yang membuat kewajiban tertentu tidak bisa dipenuhi sesuai jadwal normal.

Dalam pernyataan resminya, Hendarsam menyampaikan pemerintah memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini, sehingga berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi WNA yang terdampak.

86.760 Penumpang Terdampak dalam Tiga Hari

Hendarsam mengungkapkan, dalam rentang 5 hingga 7 September, abu vulkanik memaksa pembatalan 520 penerbangan — terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dan 266 keberangkatan — yang berdampak pada 86.760 penumpang.

Izin Tinggal Darurat 30 Hari, Gratis dan Bisa Diperpanjang

Untuk mengakomodasi para pelancong yang terdampak, kantor imigrasi di bandara-bandara keberangkatan yang terdampak menerbitkan izin tinggal darurat yang berlaku hingga 30 hari. Izin ini diberikan tanpa biaya, dan bisa diperpanjang jika penutupan ruang udara terus berlanjut.

Hendarsam menyebut kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia sudah mulai memproses izin tinggal darurat ini.

Rincian Layanan di Berbagai Kantor Imigrasi

Dua loket layanan khusus telah dibuka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten — bandara yang menjadi hub udara utama untuk wilayah Jabodetabek. Hingga Senin, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sudah memproses 26 permohonan izin tinggal darurat.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah memproses lima permohonan, Kantor Imigrasi Jakarta Utara empat permohonan, Kantor Imigrasi Depok dan Jakarta Selatan masing-masing dua permohonan, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang masing-masing satu permohonan.

Proses Dipercepat, Tapi Tetap Diverifikasi Ketat

Hendarsam menegaskan meski proses permohonan dipercepat untuk membantu para penumpang yang terdampak, seluruh permohonan tetap ditinjau secara menyeluruh guna menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian — memastikan kemudahan yang diberikan tidak mengorbankan aspek pengawasan yang seharusnya tetap berjalan.

Kebijakan ini menunjukkan respons cepat pemerintah dalam menangani dampak bencana alam terhadap WNA yang terdampak di luar kendali mereka sendiri. Dengan jumlah permohonan yang terus bertambah di berbagai kantor imigrasi, kebijakan pembebasan biaya dan percepatan proses ini kemungkinan akan terus dibutuhkan selama situasi penutupan ruang udara akibat abu vulkanik belum sepenuhnya pulih.