Imigrasi Surabaya Deportasi 8 WNA Tiongkok yang Bekerja dengan Izin Tinggal Tak SesuaiImigrasi Surabaya Deportasi 8 WNA Tiongkok yang Bekerja dengan Izin Tinggal Tak Sesuai

SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah ditemukan bekerja dalam proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya dengan izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya.
Tindakan deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6/2026). Selain dipulangkan ke negara asal, kedelapan WNA tersebut juga dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan pelanggaran itu terungkap dalam operasi lapangan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 4 Juni 2026.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan berbagai pekerjaan teknis di lokasi proyek renovasi restoran.
"Petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara," kata Agus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Tiga Bentuk Pelanggaran Ditemukan
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan pendalaman aktivitas para WNA, Imigrasi menemukan tiga bentuk pelanggaran yang berbeda.
Empat orang diketahui memegang izin tinggal kunjungan indeks D2. Namun, mereka diduga melakukan pekerjaan teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki.
Sementara itu, tiga WNA lainnya yang menggunakan izin tinggal kunjungan indeks C20 ditemukan bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka.
Adapun satu WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dengan jabatan manajer teknis juga terbukti bekerja pada lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan data penjamin yang tercantum dalam izin tinggalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kedelapan WNA dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mengapa Pelanggaran Ini Dianggap Serius?
Dalam sistem keimigrasian Indonesia, setiap warga negara asing yang masuk dan tinggal di Indonesia wajib menggunakan jenis izin yang sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
Pemegang izin kunjungan, misalnya, tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan yang menghasilkan upah atau menjalankan aktivitas kerja yang memerlukan izin tenaga kerja tertentu. Selain itu, tenaga kerja asing juga wajib bekerja sesuai jabatan, lokasi, dan perusahaan yang tercantum dalam dokumen keimigrasian maupun izin kerjanya.
Menurut Agus, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian sekaligus menciptakan persaingan kerja yang adil.
"Indonesia sangat terbuka bagi investasi dan tenaga kerja asing yang membawa manfaat bagi pembangunan. Namun, mereka wajib patuh," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap WNA harus menggunakan izin tinggal sesuai kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang disetujui, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya.
Pengawasan WNA Akan Terus Diperkuat
Imigrasi Surabaya menyatakan akan terus memperkuat fungsi intelijen keimigrasian, operasi lapangan, dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan izin tinggal.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, adil bagi tenaga kerja lokal, serta bersih dari praktik-praktik ilegal asing," kata Agus.
Kasus ini juga menambah daftar penindakan keimigrasian terhadap WNA asal Tiongkok di Surabaya. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Surabaya diketahui telah mendeportasi tiga WNA Tiongkok lain yang diduga memanipulasi data serta memberikan keterangan penjamin yang tidak benar untuk memperoleh visa.
Meski demikian, otoritas keimigrasian menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan pelanggaran administrasi dan hukum yang ditemukan dalam pemeriksaan, bukan berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda