Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk 11,57 persen atau 678,67 poin ke level 5.185,11 pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026. Kejatuhan ini menjadi penurunan harian terdalam IHSG sejak krisis moneter 1998.
Pemicunya adalah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) sehari sebelumnya. Penyedia indeks global itu membuka konsultasi untuk menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia dari emerging market (pasar berkembang) menjadi standalone market (pasar berdiri sendiri).
Sempat kena trading halt
Sejak pembukaan perdagangan, tekanan jual langsung menghantam pasar. IHSG merosot 8,01 persen ke level 5.393,92, sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan selama 30 menit. Usai dibuka kembali, tekanan jual tak kunjung reda hingga penutupan.
Dalam sepekan 12-16 Oktober 2026, IHSG melemah 14,91 persen. Secara bulanan indeks terkoreksi 19,50 persen, enam bulan terakhir turun 25,82 persen, dan sejak awal tahun (year to date) ambles 40,04 persen. Indeks LQ45 yang berisi 45 saham unggulan ikut anjlok 8,33 persen ke posisi 540,95.
Penurunan 11,57 persen ini melampaui koreksi 10,38 persen saat krisis keuangan global 2008, dan hanya kalah dari rekor penurunan 11,95 persen pada 8 Januari 1998.
Apa yang disorot MSCI
MSCI menyoroti sejumlah persoalan tata kelola pasar modal Indonesia. Di antaranya transparansi struktur kepemilikan saham, konsentrasi kepemilikan pada pihak tertentu, serta dugaan aktivitas perdagangan saham yang terkoordinasi.
MSCI menegaskan persoalan yang dihadapi pasar Indonesia cukup mendasar. Bahkan, menurut penyedia indeks yang menjadi acuan triliunan dolar dana investasi global itu, penurunan ke kategori frontier market pun tidak cukup menggambarkan persoalan yang ada.
Proses konsultasi dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir ditargetkan paling lambat 30 Juni 2027. Selama masa konsultasi, status Indonesia tetap berada di kategori emerging market.
Langkah pemulihan
Otoritas pasar modal Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah pembenahan. Di antaranya keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pelaporan konsentrasi kepemilikan tinggi, serta peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar di publik menjadi 15 persen.
Sumber: Kompas.com


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda