JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait isu dugaan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara Rusia dalam perang melawan Ukraina. Yang ada baru sebatas pesan WhatsApp dari seorang WNI yang dikirim ke nomor pribadi Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, untuk diteruskan kepada Menteri Luar Negeri.
"Namun, ada satu pesan WhatsApp dari WNI tersebut yang dikirimkan ke nomor pribadi saya sebagai juru bicara, untuk disampaikan kepada Menteri Luar Negeri," kata Yvonne dalam press briefing di Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Ia tidak menyebutkan isi lengkap pesan tersebut, namun menyampaikan bahwa pesan itu bisa saja dianggap sebagai bentuk penyampaian informasi meski bukan surat resmi. "If we consider that as a letter, mungkin," ujarnya.
Kemlu Masih Verifikasi, Belum Ada Kepastian
Penting dicatat, status dugaan ini masih dalam tahap penelusuran — belum ada konfirmasi resmi soal identitas maupun jumlah WNI yang dimaksud. Kemlu menyatakan terus melakukan penelusuran dan verifikasi komprehensif, berkoordinasi dengan KBRI Moskow, KBRI Kyiv, serta kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan individu-individu yang disebutkan.
Pemerintah juga masih mendalami sejumlah aspek lain: kontrak kerja, satuan militer, lokasi penugasan, hingga aktivitas para WNI yang disebut terlibat. Salah satu yang ditelusuri adalah kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan lewat tawaran pekerjaan yang menyesatkan — sehingga tidak menutup kemungkinan mereka menjadi korban, bukan sekadar pelaku yang bergabung secara sadar.
Soal Status Kewarganegaraan, Tidak Otomatis Hilang
Yvonne menjelaskan Indonesia memang punya ketentuan hukum soal keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden. Namun ia menegaskan, konsekuensi terhadap status kewarganegaraan tidak berlaku otomatis — harus melalui penetapan resmi Menteri Hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan langsung dicabut begitu ada dugaan keterlibatan.
"Kita perlu memastikan aspek kewarganegaraan, hukum, keimigrasian, dan pelindungan WNI, serta langkah-langkah lanjutan yang perlu dilakukan terhadap WNI tersebut," katanya, seraya menambahkan bahwa koordinasi turut dilakukan dengan Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Imbauan bagi WNI: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik
Kemlu mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik, atau pekerjaan yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing. Yvonne menegaskan, jika nantinya keterlibatan WNI dalam militer asing ini benar-benar terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan sama sekali tidak merepresentasikan kebijakan atau sikap resmi Indonesia.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda