Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
“Menurut saya, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan Undang-Undang Peradilan Militer harus kita hormati dan tindak lanjuti melalui mekanisme legislasi yang berlaku,” kata Dave saat dihubungi, Senin (19/10/2026).
Menurut Dave, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI sebagaimana diatur dalam KUHP perlu diproses melalui peradilan umum, sementara tindak pidana militer tetap ditangani peradilan militer. Pembaruan aturan ini, kata dia, harus memperjelas batas kewenangan kedua peradilan sekaligus memperkuat kepastian hukum.
“Yang terpenting, setiap proses peradilan harus menjunjung keadilan, akuntabilitas, dan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar dia.
Isi Putusan MK
Dalam putusannya yang dibacakan Kamis (15/10), MK menyatakan UU Peradilan Militer tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Hakim anggota Arsul Sani menegaskan yurisdiksi peradilan militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan pada status pelaku sebagai prajurit TNI. “Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” kata Arsul.
Dave memandang pembaruan UU Peradilan Militer merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional, bukan pertentangan antara dua peradilan.
Sumber: Detik.com


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda