Breaking
Memuat breaking news...

Hasil Autopsi: Wanita di Kos Denpasar Tewas Dicekik, WN Singapura Jadi Tersangka

Qaplo
Qaplo
Jumat, 17 Juli 2026 - 8.38 AM WIB
Hasil Autopsi: Wanita di Kos Denpasar Tewas Dicekik, WN Singapura Jadi Tersangka
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DENPASAR - Polresta Denpasar mengungkap hasil autopsi jenazah perempuan berinisial AS yang ditemukan tewas di sebuah rumah kos di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali. Pemeriksaan forensik memastikan korban meninggal akibat kekerasan pada leher yang sesuai dengan mekanisme pencekikan, dan polisi menjerat kekasih korban, warga negara Singapura berinisial MZ (25), dengan pasal pembunuhan.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta di Denpasar, Kamis (16/7), menjelaskan bahwa autopsi dilakukan tim forensik RSUP Prof. Ngoerah Denpasar setelah jenazah dievakuasi ke rumah sakit pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.15 WITA.

"Dari pemeriksaan dokter forensik, penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang konsisten dengan tindakan pencekikan," ujarnya.

Dokter forensik menemukan sejumlah luka di tubuh korban, di antaranya memar pada wajah, bibir kiri, dahi kanan, dan pelipis kiri, serta resapan darah pada pelipis kanan, otot leher kiri, dan jaringan kulit leher. Salah satu temuan yang turut memperkuat dugaan pencekikan adalah patahnya tulang lidah (hyoid) di bagian pangkal kiri — tulang kecil berbentuk tapal kuda di leher yang posisinya terlindungi sehingga jarang patah akibat sebab lain, dan kerap menjadi indikator dalam kasus dugaan pencekikan.

Dari perkiraan dokter forensik, kematian korban terjadi sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit. Polisi menduga korban meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, setelah sebelumnya terlibat pertengkaran dengan MZ. Menurut penyidik, pelaku diduga emosi karena korban meminta mengakhiri hubungan mereka.

Jenazah korban baru ditemukan pada Rabu (15/7) malam, setelah keluarga mendatangi kamar kos karena tidak berhasil menghubungi korban selama hampir sepekan. Saat ditemukan, tubuh korban berada di atas tempat tidur dalam kondisi tertutup selimut dan ditutupi sejumlah boneka.

Selepas jenazah ditemukan, MZ sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkapnya kurang dari tiga jam kemudian di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MZ telah berada di Indonesia sekitar satu tahun menggunakan visa wisata dan diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay. "Dia ini tinggal di Indonesia dan statusnya overstay," kata Widiarta.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum terhadap MZ saat ini masih berjalan di tingkat penyidikan.

Selain soal kekerasan dalam relasi personal, kasus ini juga menyingkap celah pengawasan keimigrasian: seorang warga negara asing bisa tinggal di Indonesia hampir setahun dengan status overstay tanpa terdeteksi hingga akhirnya terlibat kasus pidana serius. Temuan ini menjadi pengingat bagi pengelola tempat tinggal sewa maupun aparat terkait untuk lebih ketat memantau status keimigrasian penghuni asing jangka panjang.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya kepekaan lingkungan sekitar. Korban baru diketahui tewas setelah lebih dari lima hari, ketika keluarga akhirnya mendatangi langsung kamar kos karena tidak bisa dihubungi. Jeda waktu ini menegaskan pentingnya jaringan sosial dan kepedulian tetangga atau pengelola kos terhadap penghuni yang tiba-tiba tidak bisa dikontak dalam waktu lama.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait